Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Persembahan dan Kontribusi IPARI untuk Negeri: Rawat Bumi, Tebar Moderasi

26 Mei 2024   00:26 Diperbarui: 26 Mei 2024   00:31 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Courtesy PP IPARI

Hari ini, 26 Mei 2024 IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) memperingati hari jadinya yang pertama. Ya, persis satu tahun yang lalu IPARI resmi terbentuk dan disahkan.

IPARI adalah organisasi profesi para Penyuluh Agama semua agama se-Indonesia. Terbentuknya IPARI tak terlepas dari tuntutan Permen PAN & RB (Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1 Tahun 2023, bahwa setiap jabatan fungsional wajib memiliki satu organisasi profesi.

Benar bahwa Penyuluh Agama adalah salah satu rumpun jabatan fungsional di antara banyak rumpun jabatan fungsional lainnya. Sebagai salah satu rumpun jabatan fungsional Penyuluh Agama tentu saja memiliki tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan.

Apa tugas dan fungsi Penyuluh Agama? Tugas Penyuluh Agama adalah memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dan pembangunan dengan menggunakan bahasa agama. Sedangkan fungsi Penyuluh Agama adalah edukatif/informatif, konsultatif, dan advokatif.

Tugas Penyuluh Agama memang sedikit, hanya satu kalimat, "Memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dan pembangunan dengan menggunakan bahasa agama". Akan tetapi dari satu kalimat itu berkembang menjadi banyak jenis tugas yang nyaris "tak terbatas".


Hampir semua program Kementerian Agama dan banyak program pemerintah lainnya seringkali "dibebankan" kepada para Penyuluh Agama. Paling tidak mengenai sosialisasi dari program-program tersebut.

Sebut saja misalnya mengenai penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, atau pelestarian lingkungan hidup.

Sementara program mengenai haji, zakat, wakaf, makanan halal, moderasi beragama, dan yang berkaitan langsung dengan keagamaan sudah menjadi tugas yang melekat dan "makanan" sehari-hari para Penyuluh Agama.

Tidak cukup melaksanakan tugas pokok seperti di atas, Penyuluh Agama juga dituntut untuk menjadi aktor dalam hal moderasi beragama, menjaga kerukunan, toleransi, dan menciptakan kehidupan yang aman dan damai di tengah masyarakat.

Oleh karenanya Penyuluh Agama dituntut harus menjadi "oase" dan mampu meminimalisir potensi terjadinya konflik di tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun