Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2023

21 Januari 2023   22:12 Diperbarui: 26 Januari 2023   19:56 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: https://kemenag.go.id/) 

Pemerintah RI melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyampaikan paparan sekaligus usulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI (19/01) mengenai BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Supaya tidak salah paham, istilah BPIH dan BIPIH adalah dua hal yang berbeda. BPIH adalah biaya total penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Sedangkan Bipih merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang harus ditanggung/dibayar jamaah haji.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI itu, Menteri Agama menyampaikan bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2023/1444H per jamaah haji sebesar Rp. 98.893.909. Nominal BPIH sebesar itu sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan BPIH tahun sebelumnya, yakni Rp. 98.379.021.  

Dibandingkan dengan BPIH tahun 2022, berarti BPIH tahun 2023 ada kenaikan. Dan kenaikan itu tidak signifikan, hanya sekira Rp. 514.888.

Akan tetapi kenaikan yang signifikan, yang diusulkan Menteri Agama kepada Komisi VIII DPR RI adalah justru Bipih. Tahun 2022/1443 H lalu, Bipih rata-rata sebesar Rp. 39.886.009. Bahkan dalam penyelenggaraan ibadah haji sebelum adanya Pandemi Covid-19, hanya Rp. 35.235.602.

Tahun 2023 ini Menteri Agama mengusulkan Bipih rata-rata sebesar Rp. 69.193.733. Berarti ada kenaikan Bipih lebih dari 74 persen dari tahun 2022 lalu.

Menteri Agama mengusulkan Bipih menjadi rata-rata sebesar Rp. 69.193.733 karena mengurangi subsidi BPIH dari dana manfaat setoran awal BPIH (dana optimalisasi haji).

Sebelumnya tahun 2022 lalu, subsidi dari dana manfaat setoran awal BPIH (dana optimalisasi haji) sebesar Rp. 58.493.012 (59,46 persen). Tahun ini subsidi BPIH dari dana manfaat setoran awal BPIH (dana optimalisasi haji) hanya sebesar Rp. 29.700.175 (30 persen).

Berarti calon jamaah haji tahun 2023/1444 H ini harus menanggung Bipih sebesar 70 persen dari total BPIH. Padahal tahun 2022/1443 H calon jamaah haji hanya menanggung Bipih sebesar 40,54 persen dari total BPIH. 

Itu baru usulan Menteri Agama kepada Komisi VIII DPR RI. Nominal Bipih itu mungkin disetujui, mungkin juga tidak. Kalau disetujui berarti tetap Rp. 69.193.733. Tapi kalau tidak, mungkin akan berkurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun