Pemerintah RI melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyampaikan paparan sekaligus usulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI (19/01) mengenai BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Supaya tidak salah paham, istilah BPIH dan BIPIH adalah dua hal yang berbeda. BPIH adalah biaya total penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Sedangkan Bipih merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang harus ditanggung/dibayar jamaah haji.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI itu, Menteri Agama menyampaikan bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2023/1444H per jamaah haji sebesar Rp. 98.893.909. Nominal BPIH sebesar itu sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan BPIH tahun sebelumnya, yakni Rp. 98.379.021. Â
Dibandingkan dengan BPIH tahun 2022, berarti BPIH tahun 2023 ada kenaikan. Dan kenaikan itu tidak signifikan, hanya sekira Rp. 514.888.
Akan tetapi kenaikan yang signifikan, yang diusulkan Menteri Agama kepada Komisi VIII DPR RI adalah justru Bipih. Tahun 2022/1443 H lalu, Bipih rata-rata sebesar Rp. 39.886.009. Bahkan dalam penyelenggaraan ibadah haji sebelum adanya Pandemi Covid-19, hanya Rp. 35.235.602.
Tahun 2023 ini Menteri Agama mengusulkan Bipih rata-rata sebesar Rp. 69.193.733. Berarti ada kenaikan Bipih lebih dari 74 persen dari tahun 2022 lalu.
Menteri Agama mengusulkan Bipih menjadi rata-rata sebesar Rp. 69.193.733 karena mengurangi subsidi BPIH dari dana manfaat setoran awal BPIH (dana optimalisasi haji).
Sebelumnya tahun 2022 lalu, subsidi dari dana manfaat setoran awal BPIH (dana optimalisasi haji) sebesar Rp. 58.493.012 (59,46 persen). Tahun ini subsidi BPIH dari dana manfaat setoran awal BPIH (dana optimalisasi haji) hanya sebesar Rp. 29.700.175 (30 persen).
Berarti calon jamaah haji tahun 2023/1444 H ini harus menanggung Bipih sebesar 70 persen dari total BPIH. Padahal tahun 2022/1443 H calon jamaah haji hanya menanggung Bipih sebesar 40,54 persen dari total BPIH.Â
Itu baru usulan Menteri Agama kepada Komisi VIII DPR RI. Nominal Bipih itu mungkin disetujui, mungkin juga tidak. Kalau disetujui berarti tetap Rp. 69.193.733. Tapi kalau tidak, mungkin akan berkurang.