Sampai saat ini PSE seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan beberapa platform digital lainnya termasuk Google dikabarkan belum melakukan pendaftaran. Artinya jika sampai batas waktu pendaftaran PSE yang ditetapkan Kominfo, baik WhatsApp, Instagram, Facebook, atau beberapa platform digital lainnya termasuk Google belum juga melakukan pendaftaran, maka berdasarkan aturan Kominfo akan melakukan pemblokiran. Â
Namun hal itu sepertinya tidak akan mudah. Sebab banyak platform digital seperti WhatsApp, Instagram, atau Facebook, dan lain-lain sudah menjadi "hajat hidup" orang banyak. Apabila sejumlah platform digital itu benar-benar diblokir, akan banyak sekali orang yang "berteriak". Â