Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kominfo akan Blokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook?

18 Juli 2022   10:10 Diperbarui: 19 Juli 2022   10:15 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh kropekk_pl dari Pixabay.com 

Santer terdengar kabar bahwa Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Republik Indonesia akan memblokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook pada tanggal 21 Juli 2022. Bahkan kabarnya Kominfo juga tidak hanya akan memblokir tiga platform digital tersebut, tapi juga sejumlah platform digital lainnya.

Jika kabar itu benar, tak terbayang berapa banyak orang yang akan kehilangan akunnya dan menjadi mati gaya. Sebab mereka tidak bisa lagi update status, posting aktivitas, atau sekedar "pamer" di media sosial.

Mereka tidak akan bisa lagi posting makanan ketika melakukan wisata kuliner misalnya. Mereka tidak bisa posting hewan kesayangannya yang lagi tidur atau bermain. Bahkan mereka tidak akan bisa lagi "berdoa" di beranda akun masing-masing.

Tapi tunggu dulu. Kabar itu belum tentu menjadi kenyataan. Kabar itu baru bisa menjadi kenyataan jika syarat yang disampaikan Kominfo tidak dipenuhi oleh sejumlah platform digital dimaksud.

Perlu diketahui bahwa Kominfo mengharuskan semua platform digital untuk melakukan pendaftaran sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Kominfo memberikan batas waktu sampai tanggal 20 Juli 2022.

Artinya jika ada platform digital belum melakukan pendaftaran sampai tanggal itu, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran. Sebab platform digital yang belum terdaftar dianggap ilegal.

Aturan itu berlaku bagi semua PSE, tanpa kecuali. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dilansir kompas.com.

Adanya keharusan PSE melakukan pendaftaran ke Kominfo bertujuan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Selain itu untuk pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.  

Alasan lain adanya keharusan PSE melakukan pendaftaran ke Kominfo menurut Semuel adalah agar terwujud equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri. Tiap PSE juga supaya tunduk dan patuh pada regulasi yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal pajak.   

Dasar adanya keharusan PSE melakukan pendaftaran ke Kominfo adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sampai saat ini PSE seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan beberapa platform digital lainnya termasuk Google dikabarkan belum melakukan pendaftaran. Artinya jika sampai batas waktu pendaftaran PSE yang ditetapkan Kominfo, baik WhatsApp, Instagram, Facebook, atau beberapa platform digital lainnya termasuk Google belum juga melakukan pendaftaran, maka berdasarkan aturan Kominfo akan melakukan pemblokiran.  

Namun hal itu sepertinya tidak akan mudah. Sebab banyak platform digital seperti WhatsApp, Instagram, atau Facebook, dan lain-lain sudah menjadi "hajat hidup" orang banyak. Apabila sejumlah platform digital itu benar-benar diblokir, akan banyak sekali orang yang "berteriak".  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun