Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Awal Pemulangan Jamaah Haji Indonesia

14 Juli 2022   03:14 Diperbarui: 14 Juli 2022   03:22 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jamaah haji yang akan pulang ke tanah air sedang mengantre di Bandara KAAIA Jeddah (Dok.pri)

Seluruh rangkaian puncak pelaksanaan ibadah haji yang dimulai pada tanggal 8 Juli, sudah berakhir pada tanggal 12 Juli lalu. Dengan begitu, jamaah haji yang termasuk Gelombang I dan kloter awal akan segera kembali ke tanah air.

Berdasarkan RPH (Rencana Perjalanan Haji) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, awal pemulangan jamaah haji Indonesia dimulai pada tanggal 16 Juli 2022. Mereka akan kembali ke tanah air melalui Bandara KAAIA Jeddah, Arab Saudi.

Para Jamaah haji di Bandara KAAIA Jeddah (Dok.pri)
Para Jamaah haji di Bandara KAAIA Jeddah (Dok.pri)

Bagi jamaah haji yang akan kembali ke tanah air, paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama mengenai barang bawaan dan kedua mengenai tawaf Wada'.

Pertama, mengenai barang bawaan. Jamaah haji harus ingat bahwa batas toleransi berat maksimal koper adalah 32 kilogram. Kapasitas koper tidak boleh melebihi dari 32 kilogram.

Masalahnya sebagian jamaah haji mungkin ada yang sudah belanja barang sebagai oleh-oleh dalam jumlah banyak. Bagaimana kalau seperti itu?

Sebelumnya harus dipahami juga bahwa pihak bandara hanya mentolerir tiga jenis tas resmi yang dibawa para jamaah haji, yang diberikan oleh Kementerian Agama. Yaitu koper, tas kabin, dan tas selempang (tas kecil). Selain itu, jamaah haji tidak diperbolehkan membawa tas lain sebagai wadah barang bawaan.

Dengan demikian, barang bawaan sebagai oleh-oleh yang tidak muat ke dalam tiga tas tadi tidak bisa dimasukkan ke tas keempat atau tas kelima. Solusinya, barang-barang yang sudah dibeli yang tidak muat ke dalam tiga tas, dikirim melalui jasa pengiriman barang alias dipaketkan.

Selanjutnya selain kapasitas tas, jamaah haji juga harus memperhatikan isi tas. Jangan sampai tas atau koper diisi oleh barang-barang yang dilarang. Seperti benda-benda tajam, benda yang mengandung gas, aerosol, bersifat korosif, atau cairan melebihi 100 ml.

Dalam hal ini kasus yang paling banyak terjadi adalah "penyelundupan" air zamzam yang dilakukan para jamaah haji. Mereka berupaya membawa air zamzam dalam jumlah banyak.

Salah satu trik yang biasa digunakan para jamaah haji dalam "menyelundupkan" air zamzam adalah dengan cara memasukkannya ke dalam botol-botol bekas minuman. Kemudian botol-botol itu dibungkus tebal dengan menggunakan lakban.  

Namun trik seperti itu tidak selalu aman dan berhasil. Faktanya ketika penimbangan barang atau pemeriksaan barang, "penyelundupan" air zamzam itu bisa digagalkan. Koper yang sudah dikemas rapi pun akan dibongkar oleh petugas bandara.

Padahal kalau jamaah haji ingin membawa air zamzam dalam jumlah banyak, seharusnya tidak dimasukkan ke dalam tas atau koper. Air zamzam itu lebih baik dipaketkan. Lebih baik lagi, jamaah haji tidak usah membawa air zamzam dalam jumlah banyak. Sebab nanti juga di embarkasi setiap jamaah haji akan mendapat jatah satu galon air zamzam.

Kalau dipikir, urgensi membawa air zamzam dalam jumlah banyak itu untuk apa. Di toko-toko khusus oleh-oleh haji di tanah air pun air zamzam akan sangat mudah didapatkan. Jamaah haji bisa membelinya tanpa harus repot-repot "mengelabui" petugas bandara.

Kedua, mengenai thawaf Wada'. Sebelum jamaah haji meninggalkan kota Mekkah pulang ke tanah air, jangan lupa melaksanakan thawaf Wada' terlebih dahulu. Thawaf Wada' adalah thawaf perpisahan atau thawaf "selamat tinggal" sebelum meninggalkan kota Mekkah sebagai bentuk pengormatan dan memuliakan ka'bah.

Thawaf Wada' memang bukan Rukun Haji, melainkan Wajib Haji. Namun meninggalkan thawaf Wada' berarti harus membayar dam (berupa satu ekor kambing).

Dalam hal ini para petugas kloter harus sigap mengingatkan anggota rombongannya untuk tidak lupa melakukan thawaf Wada' terlebih dahulu sebelum berkemas meninggalkan kota Mekkah. Kecuali bagi jamaah haji yang sedang haid atau nifas, tidak wajib melakukan thawaf Wada' ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun