Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada Serentak di Depan Mata,"Serangan Fajar" Akan Merajalela?

1 Desember 2020   12:15 Diperbarui: 1 Desember 2020   12:23 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilkada 2020 (jabar.tribunnews.com)

Hari Rabu, 9 Desember 2020 adalah waktu yang telah ditetapkan sebagai hari-H pelaksanaan pilkada serentak 2020. Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan tanggal itu sebagai hari libur nasional, melalui Keppres Nomor 22 tahun  2020. Salah satu pertimbangan presiden meliburkan tanggal itu untuk memberi kesempatan kepada rakyat mendapatkan haknya, yaitu memilih pemimpin (daerahnya) untuk lima tahun ke depan.

Pilkada serentak 2020 sendiri akan diikuti oleh 270 daerah. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Itu berarti nanti akan ada 9 orang  gubernur baru, 224 orang bupati baru, dan 37 wali kota baru terpilih.

Bagi sebagian rakyat, pilkada mungkin bukan merupakan hal yang penting, selain sebagai ajang melakukan pencoblosan saja. Sebab siapa pun pemimpin yang mereka pilih tidak serta merta memberikan perubahan yang signifikan bagi kelangsungan hidup mereka sebagai warga masyarakat dan pembangunan daerah tempat mereka tinggal.     

Sebaliknya bagi para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah serta tim suksesnya, pilkada merupakan hal yang sangat penting dan bersejarah. Bagi mereka pilkada bisa jadi merupakan "hari penentuan" bagi nasib mereka ke depan.

Oleh karena itu bagi para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah serta tim suksesnya beberapa hari ke depan menjelang hari-H pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mungkin merupakan hari-hari yang sangat mendebarkan. Bisa jadi apa yang mereka rasakan lebih mendebarkan dari sepasang pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

Segala daya dan upaya akan dikerahkan oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan mereka yang terlibat dalam tim sukses atau tim pemenangan untuk mendapatkan banyak dukungan atau memperoleh banyak suara. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan cara-cara yang tidak etis atau melanggar aturan. Salah satu cara klasik yang biasanya banyak dilakukan dalam kontestasi politik apa pun adalah dengan melakukan "serangan fajar".

"Serangan fajar" menurut Wikipedia adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara. "Serangan fajar" pada umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Sebagaimana namanya, "serangan fajar" dilakukan pada waktu dini hari atau menjelang waktu terbitnya fajar, pada hari pelaksanaan pemilihan. Bentuk "serangan fajar" adalah dengan membagi-bagikan sejumlah uang secara door to door atau melalui orang-orang yang telah ditentukan.

Saat ini "serangan fajar" masih dipandang sebagai cara ampuh untuk mendapatkan suara rakyat. Oleh karenanya "serangan fajar" senantiasa ada dan dilakukan oleh hampir semua pihak yang berkepentingan walau pun hal itu bertentangan dengan aturan.

Bagi sebagian pemilih, "serangan fajar" bahkan seringkali dijadikan kesempatan untuk mengumpulkan rupiah. Mereka tak merasa memiliki beban harus memilih siapa kendati  mereka menerima uang "serangan fajar" tidak dari satu tim sukses calon kepala daerah saja. Mereka juga menerima uang "serangan fajar" dari tim sukses calon kepala daerah lain.

Secara sederhana para pemilih seperti itu berpikir bahwa kesempatan mereka mendapatkan "kebaikan" dari calon kepala daerah hanya saat  itu melalui "serangan fajar". Sebab setelah calon kepala daerah itu terpilih, belum  tentu akan memperhatikan dan memberi "kebaikan" kepada mereka seperti melalui "serangan fajar".   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun