Mohon tunggu...
Wiwik Winarsih
Wiwik Winarsih Mohon Tunggu... Konsultan - Hati yang gembira adalah obat

Pekerja Lepas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ada Apa dengan Dana BOS Kita?

13 Februari 2020   20:15 Diperbarui: 17 Februari 2020   03:20 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi infrastruktur sekolah (KOMPAS/Didie SW)

Horeee... dana BOS naik lagi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali memberikan hadiah untuk sekolah. 

Setelah kebijakan merdeka belajar, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, tidak saja satuan biaya dana BOS naik tetapi juga disalurkan langsung ke rekening sekolah dan Dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor sampai dengan maksimal 50% (sebelumnya hanya 15%). 

Apabila ini belum dirasa merdeka, petunjuk teknis (juknis) BOS yang biasanya tebal, panjang, detail dan rumit kali ini menjadi ringkas. Dibandingkan dengan juknis BOS yang terbit tahun 2019 yang 97 halaman, juknis BOS tahun 2020 ini hanya 17 halaman. Ringkas dan padat. 

Tetapi apakah kebijakan baru tentang BOS ini akan mampu mestimulus peningkatan mutu pendidikan dengan cepat? Mari kita bahas satu-satu.

Satuan Biaya BOS Naik

Tahun 2020 ini satuan biaya BOS untuk semua jenjang pendidikan naik kecuali untuk SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Tahun 2019 satuan biaya BOS untuk Sekolah Dasar Rp 800.000/siswa/tahun dan tahun 2020 naik menjadi Rp 900.000/siswa/tahun. Di jenjang SMP dari Rp 1.000.000/siswa/tahun naik menjadi Rp 1.100.000/siswa/tahun. 

Untuk SMA dari Rp 1.400.000/siswa/tahun naik menjadi Rp 1.500.000/siswa/tahun. Sementara untuk SMK tetap sama seperti tahun 2019 yaitu Rp 1.600.000/siswa/tahun dan untuk SLB juga sama dengan tahun 2019 yaitu Rp 2.000.000/siswa/tahun. 

Satuan biaya BOS untuk SMK tidak naik karena tahun 2019 baru saja dinaikkan menjadi Rp. 1.6000.000/siswa/tahun karena pada tahun 2018 satuan biaya BOS SMK sama dengan SMA yaitu Rp 1.400.000/siswa/tahun. 

Sebelum tahun 2018 satuan biaya BOS untuk SLB disamakan dengan jenjangnya, yaitu satuan biaya BOS SLB setingkat SD (SDLB) sama dengan BOS SD dan satuan biaya BOS SLB setingkat SMP (SMPLB) sama dengan BOS SMP. Tetapi semenjak tahun 2018 semua jenjang SLB memiliki satuan biaya BOS yang sama yaitu Rp 2.000.000/siswa/tahun.

Satuan biaya BOS memang belum naik sejak tahun 2015. Walaupun ada tambahan biaya BOS untuk SMA/SMK mulai tahun 2017 tetapi untuk jenjang SD dan SMP satuan biaya BOS tidak ada kenaikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun