Mohon tunggu...
wiwi purniyati
wiwi purniyati Mohon Tunggu... -

wiwi purniyati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelaut Indonesia Terancam Dipulangkan

24 Desember 2012   04:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta CRF-Indonesia - The Maritim Labour Convention ( MLC)  adalah sebuah Organisasi Perburuhan Internasional di dirikan pada tahun 2006 sebagai pilar ke empat dari hukum maritim internasional dan mewujudkan " semua up-to-date standar yang ada Konvensi buruh maritim internasional dan rekomendasi , serta prinsip-prinsip dasar untuk di temukan di lain Konvensi perburuhan internasional "[3] yang lainya pilar adalah SOLAS, STCW dan MARPOL.

Pada Agustus 2012 , konvensi tsb di ratifikasi 30 Negara yang mewakili 60% dari pengiriman global . Ratifikasi 30 Negara mewakili lebih dari 33% dari tonase kapal di dunia dan akan berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013, [1] 1 tahun setelah ratifikasi thirtiest. Setelah ratifikasi  negara-negara peratifikasi ( Bahamas , Liberia ,kepulauan Marshall dan Panama) mewakili lebih dari 43% dari tonase bruto di dunia [4] ( yang lebih dari 33% kebutuhan kedua dari berlakunya.

Konvensi mengandung kode etik yang terdiri dari lima judul :

1.Persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal

2. Kondisi kerja

3.Akomodasi, fasilitas rekreasi , makanan dan katering


4. Perlindungan kesehatan , perawatan medis , kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial

5.Penataan dan Penegakan hukum

Setelah negosiasi tripartit dimulai tahun 2001 , konvensi di adopsi selama Konvensi Buruh Internasional 94 tahun 2006. Konvensi tersebut menerima 314 suara setuju dan tidak ada yang menentang oleh perwakilan dari pengusaha pemerintah dan pekerja yang masing-masing memegang 1 suara pernegara.

Hal ini merupakan berita yang menarik bagi dunia dengan lebih dari 1,2 juta pelaut . "   ini merupakan mimpi ILO  sejak tahun 1920 dan saya memberikan penghormatan pada komunitas maritim internasional untuk membuat hal ini jadi kenyataan" tutur  Juan Somavia Direktur Jendral ILO, tetapi hal yang membuat para pelaut Indonesia  terancam di pulangkan adalah  tidak berlaku bagi kapal penangkap Ikan dan kapal Tradisional ( seperti dhow dan junk).

Makin dekatnya pemerlakuan MLC pada 2013 , " oleh karena itu pemerintah di desak untuk segera meratifikasi konvensi tersebut hal ini akan berdampak kapal-kapal Indonesia tidak dapat melayari perairan intenasional dan hanya berputar-putar di dalam negri  yang berimbas pada ekonomi nasional , peluang kerja bagi pelaut indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing tertutup,  puluhan ribu pelaut Indonesia yang bekarja di luar negri akan di pulangkan" Ujar  Hanafi ketua KPI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun