Namun yang menjadi pertanyaan, apakah rumah yang “konon” seharga Rp. 300 Miliyar tersebut sesuai dengan tata aturan dan persyaratan peraturan perundang-undangan?
Kapan kira-kira fakta diatas dibenarkan dengan sebuah penjelasan dan klarfikasi sejelas-jelasnya sesuai dengan realita yang ada? Sampai “Lebaran Kuda” pun pasti kami tunggu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!