Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifiksi guru ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.  Pasal 1 ayat (11) UUGD membuat tentang pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikasi guru sangat perlu guna memastikan guru memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tahun 2019 ini, pola sertifikasi guru adalah dengan menggunakan jalur PPG ( Pendidikan Profesi Guru) yang terdiri dari dua jalur, yaitu PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) dan PPG Pra Jabatan untuk Sarjana yang belum menduduki jabatan sebagai guru.Â
Bagi guru-guru yang sudah menjadi honorer dan diangkat PNS, maka akan diikutkan dalam seleksi akademik PPGJ. Data calon peserta diambil dari data dapodik yang telah disinkronkan dengan data SIM PKB.
Untuk mendaftar guru-guru harus masuk menggunakan akun masing-masing ke aplikasi SIM PKB, setelah itu melihat info, apakah ia mendapat undangan untuk mengikuti seleksi akademik PPG 2019.
Setelah membuka aplikasi, dan mendapat undangan guru harus memenuhi syarat yang ditentukan, jika masih ada syarat belum terpenuhi, perbaikan data masih dapat dilakukan oleh operator sekolah. Dan setelah semua syarat tercentang hijau setelah dilakukan perbaikan, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.Â
Untuk pendaftaran diperlukan scan ijazah asli, SK pertama pengangkatan, dan SK Pengangkatan terakhir bagi PNS dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non PNS.
Jika dalam tes tersebut guru dinyatakan lulus, maka guru harus mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengikuti sertifikasi pola PPG, dan setelah berkas disetujui oleh LPMP, maka selanjutnya guru akan mengikuti PPG.
Dilansir dari sekolahdasar.net. tahap pertama yaitu pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Kemudian Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta datang ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.  Tahap berikutnya adalah PPL di sekolah selama 3 minggu. Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka akan diadakan  Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG.Â
Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya. Setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali.
Dari uraian sertifikasi pola PPG diatas dapat dikatakan bahwa PPG mengharuskan guru menguasai IT, karena dari awal sampai akhir pelaksanaan sebagain besar menggunakan metode online.
Di era yang semakin maju, mau tidak mau guru harus berusaha mengasah kemampuannya di bidang tersebut. Berbeda dengan sertifikasi menggunakan pola portofolio dan PLPG.
Sejak UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikeluarkan, program sertifikasi yang pertama diterapkan adalah portofolio  yakni menilai kinerja atau prestasi guru dalam interval waktu tertentu dengan menilai dokumen-dokumen yang ia miliki. Guru dianggap berhak mendapat sertifikat ketika nilai yang diperoleh mencapai skor yang ditetapkan.
Sedangkan PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru ) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan LPTK dengan beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi, dan bila lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Jadi sudah sangat jelas beda antara pola PPG dan pola-pola yang diterapkan terdahulu. Jika dibilang sulit dibandingkan pola yang lama, tentu tidak dapat dipungkiri, itu memang sulit. Namun, guru-guru pasti semua berusaha menunjukkan bahwa dirinya pantas mendapat pengakuan dan memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan kebetulan hari ini mendapat undangan untuk mengikuti seleksi akademik, atau bagi yang sedang melakukan tahap program online atau pun sedang berjuang mengikuti kegiatan di LPTK, semoga dilancarkan.Â
Dan bagi yang belum mendapat kesempatan, jangan berkecil hati, semoga segera mendapatkan undangan mengikuti sertifikasi. Semangat ! Semoga kita semua diberi kemudahan.