Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kursi Panas Jabatan Gubernur

30 Juli 2015   18:24 Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:48 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Isteri Mudanya Evi Susanti, akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pada Senin 27 Juli 2015 Penyidik KPK kembali memerikas Gubernur Sumut tersebut.

Penetapan sebagai tersangka yang di berikan kepada Gatot Pujo Nugroho dan isteri mudanya itu terkait dengan kasus tertangkap tangannya Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tory Feni Irianto Putro,dan dua anak buahnya Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta seorang Panittra Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yuspan dan seorang Pengacara dari kantor hukum OC.Kaligis M.Yagari Bhastara alias Gery .

Kasus yang menyeret Gubernur Sumut dan Isteri Mudanya ini terkait dengan kasus suap terhadap Ketua dan Hakim Pengadilan PTUN Medan, yang menyidangkan kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Bantuan Daerah Bawahaan Tahun 2014 yang melibatkan Kepala Bagian Keuangan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Setidaknya menurut Pengacara Ahmad Fuad Lubis, Zulkifli Nasution, dalam kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan isteri mudanya Evi Susanti ada tiga peranan penting yang dilakukan oleh Gatot. Pertama sebagai Inisitor Gugatan kasus tersebut ke PTUN. Kemudian Gatot. merupakan Sumber Uang dalam penyuapan Hakim PTUN tersebut. Selain sebagai inisiator diajuakannya gugatan, Gatot juga merupakan penyedia dana lawyer fee dan juga diduga uang suap untuk tiga hakim PTUN Medan.

Informasi yang didapat oleh media dari internal KPK, Selasa (28/7/2015), beberapa saksi yang telah diperiksa KPK memang menyebut nama Gatot dan Evy sebagai sumber pendanaan suap. Alat-alat bukti yang dipunyai KPK, salah satunya rekaman sadapan telepon juga mengarah kuat ke Gatot dan Evy sebagai otak suap. "Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini (Selasa) akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.

Seperti yang di kutip oleh Harian Medan Bisnis Peranan Gatot dan Isteri mudanya tidak hanya itu saja. , Gatot dan Evy juga menjadi fasilitator tim OC Kaligis tiap kali datang ke Medan. Bahkan, pihak Gerry menyebut, Gatot dan Evy menyediakan mobil untuk Kaligis untuk menemui hakim PTUN Medan."Gerry menyampaikan pada saat tanggal 5 itu, Gerry, OC Kaligis dan Endah ke Medan. Mereka menggunakan mobil Alphard milik Gubernur itu," ujar pengacara Gerry, Haeruddin Massaro, dalam perbincangan, Selasa (28/7).


Dalam pertemuan pada 5 Juli di kantor PTUN Medan itu, Gerry menyebut OC Kaligis memerintahkan kepada Endah yang merupakan sekretarisnya agar membawa dua buah buku. Kaligis memerintahkan langsung Gerry untuk menyerahkan 'buku' ke hakim Dermawan Ginting. Gerry mengaku tak kuasa menolak perintah sang bos.

Apa yang menimpa Gatot Pujo Nugroho hamper sama dengan apa yang telah terjadi terhadap pendahulunya Syamsul Arifin ketika menjadi Gubernur Sumatera Utara, yang di lantik berpasangan dengan Gatot pada Priode Tahun 2008 – 2013. Namun Syamsul tersandung Korupsi dana APBD Kabupaten Langkat Tahun 2004 ketika Syamsul masih menjadi Bupati Kabupaten Langkat dua Priode.

Syamsul akhirnya di jadikan tersangka oleh KPK dan di jerat dengan hukuman enam Tahun penjara. Pada tanggal 10 Oktober 2012 Syamsul di copot sebagai Gubernur Sumut. Dan posisinya di gantikan oleh Gatot sebagai Pelaksana Tugas Gubsu. Baru kemudian tanggal 6 Juni 2013 Gatot dilantik secara defenitip menjadi Gubsu menggantikan Syamsul Arifin. Berakhirnya masya jabatan Gatot sebagai penerus dari jabatan Gubsu yang di tinggalkan oleh Syamsul Arifin. Gatot kemudian maju mencalonkan diri menjadi Gubsu dengan pasangannya T.Hery pada priode 3013 – 2018 dan Gatot Bersama T.Heri Dengan Mascot Ganteng (Gatot –Tengku) memenangkan pemilihan itu.

Namun nasib malang menimpa Gatot, karena sebentar lagi dia akan mengikuti jejak pendahulunya Syamsul Arifin, yang tidak sempat mengakhiri masa jabatan nya sebagai Gubsu karena keburu di tangkap oleh KPK.   

Bala Bagi Gatot Keberuntungan Bagi T Hery :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun