Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jaksa Agung Dinegeri Penyamun

12 Desember 2014   21:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:26 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14183696791593779440

[caption id="attachment_382172" align="aligncenter" width="624" caption="Jaksa Agung HM.Prasetyo/fhoto Kompas.com"][/caption]

Teka teki siapa yang bakal menggantikan jabatan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung terjawab sudah, setelah Presiden Jokowidodo (Jokowi) melantik HM Prasetyo mantan Jaksa Agung Muda yang kemudian lompat pagar menjadi Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) besutan Surya Paloh yang  tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) salah satu Partai pengusung Jokowi ketika menjadi calon Presiden  yang baru lalu. HM Prasetyo kini menjadi anggota dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) priode 2014 – 2019 dari Partai Nasdem.

Pemilihan HM Prasetyo mnejadi Jaksa Agung persis seperti iklan rokok Sampoerna “ Bukan Basa Basi “ berbeda ketika Jokowi melakukan pemilihan terhadap calon calon menteri nya di Kabinet Kerja melalui screening yang cukup ketat dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), walaupun pengangkatan pejabat Menteri dan setingkat Menteri adalah hak preogratif Presiden.

Nama nama Menteri yang telah di lantik oleh Presiden, sebelumnya  singgah di meja pimpinan KPK dan PPATK. Begitu ada nama calon menteri yang mendapat tanda merah dan kuning yang di berikan oleh KPK dan PPATK  Jokowi langsung menukar nama nama yang telah di beri tanda oleh KPK dengan nama nama yang baru. Hal tersebut di lakukan oleh Jokowi agar para pembantunya dalam menjalankan tugas Negara adalah orang orang yang mempunyai rekam jejak yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nefotisme (KKN)

Berbeda dengan pengangkatan HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung. Nama HM Prasetyo tidak melalui screening seperti yang di lakukannya terhadap para menterinya. Akibatnya pengangkatan HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung tanpa melalui screening KPK dan PPATK akhirnya menuai protes dan tanda Tanya siapa sebenarnya HM Prasetyo?. Apakah karena HM Prasetyo seorang Politisi Partai Nasdem, ada dugaan bahwa HM Prastyo adalah titipan Partai Nasdem sehingga Jokowi berlaku lunak terhadap HM Prasetyo, sehingga nama HM Prastyo tidak melalui screening KPK dan PPATK. Lantas terhadap para Menterinya yang berasal dari ranah Politik termasuk dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) yang mencalonkan Jokowi sebagai Presiden tetap melalui screening KPK dan PPATK.

Terlepas dari siapa sebenarnya HM Prasetyo di mata Jokowi, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung.  Banyak pihak yang meragukan kemampuan nya dalam menegakkan hukum di negeri ini, terlebih jika melihat dari besicnya sebagai seorang Politisi. Rekam jejak HM Prasetyopun ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Nusa Tenggara Timur, dan semasa menjabat sebagai Jaksa Agung Muda di lembaga Adiyaksa tidaklah begitu cemerlang.

Indonesia Corroption Watch (ICW) memandang di angkatnya  Jaksa Agung dari kalangan Politisi akan membuat ganjalan dalam hal penegakan hukum di negeri ini, terlebih dalam hal pemberantasan korupsi. Bagaimana Korupsi dapat di basmi kalau salah satu ujung tombaknya justru Politisi yang rentan komplik kepentingan.

Keraguan yang di sampaikan oleh ICW itu memang cukup beralasan. Sepuluh tahun pemerintahan yang di pimpin oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, negeri ini di kelilingi oleh para penyamun yang menggarong uang rakyat. Para pelaku korupsi kebanyakan berasal dari Politisi yang mempunyai jabatan, baik itu sebagai Kepala Daerah, Walikota/Bupati dan Gubernur. Kemudian Menteri dan Anggota DRP RI.

Lantas bagaimana HM Prasetyo untuk bersikap indevenden dalam penegakan hukum, jika yang terlibat hukum adalah para politisi. Di bentuknya KPK adalah di karenakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi tidak berjalan di tangan para penegak hukum yang ada, seperti Kepolisian dan Croup Adiyaksa. Ini membuktikan bahwa para penegak hukum yang ada selama ini di penuhi oleh orang orang yang tidak punya komitmen dalam penegakan hukum yang syarat dengan KKN.

Prof.Jeffry Winters, seorang ahli Indonesia dari Notratwestern University AS mengatakan, bahwa salah satu kegagalan utama Gerakan Reformasi 1998 di Indonesia adalah tidak di siapkannya sistim hukum yang kuat. Sehingga Indonesia menjadi suatu Negara yang anomaly. Ada demokrasi tapi tanpa hukum, demokrasinya tumbuh tapi hukumnya tunduk di bawah kendali mereka yang kuat dalam jabatan dan uang.

Negeri Penyamun :

Jika  Sutan Takdir Alisyahbana (Alm) seorang sastrawan,  menulis sebuah novel dengan judul “ Anak Perawan Disarang Penyamun” sebuah karya yang fenomenal dengan melahirkan tokoh tokoh antagonis seperti Medesing sebagai pimpinan penyamun yang mengerti akan hukum tapi berpura pura tidak mengerti akan hukum karena haus akan kekuasaan dan harta benda. Dan ada tokoh Sayu anak perawan yang cantik celita akan tetapi penuh dengan keluguan, yang setiap saat merasa di hantui oleh ketakutan karena di culik oleh Medesing dan hidup didalam sarang penyamun.

Tentu berbeda dengan HM Prasetyo yang menjadi Jaksa Agung di negeri para penyamun. Mampukah HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung menghadapi  karakter para tokoh tokoh penyamun yang ada dinegeri ini. Karena saat ini Jaksa Agung berada dalam lingkaran para penyamun di negeri penyamun. Sebagai Jaksa Agung yang merupakan ujung tombak penegakan hukum harus berani tegas dalam melakukan tindakan, seperti apa yang di katakan oleh Bung karno Presiden Pertama Indonesia “ Hukum Adalah Panglima “ sekalipun langit akan runtuh hukum harus di tegakkan.

Sikap Indevenden sangat diperlukan oleh seorang Jaksa Agung agar dalam mengambil keputusan dan tindakan hukum tidak terjadi tebang pilih, penegakan hukum harus terlepas dari politik. Jika hukum di jadikan sebagai alat politik penguasa, maka hukum itu akan menjadi bumerang bagi siapa saja, terlebih bagi rakyat kecil.

Sejarah Indonesia telah membuktikan di zaman Orde Baru ketika hukum di jadikan sebagai alat politik penguasa,  sehingga hukum tidak membentengi keadilan. Hukum semakin runcing kebawah dan tumpul keatas. Hukum di zaman Orde Baru laksana mata uang dengan sisi yang saling berbeda. Ini yang harus di ingat oleh Jaksa Agung.

Semangat Reformasi :

Reformasi yang di cetuskan enam belas tahun yang lalu, kini semangatnya mulai memudar. Termasuk semangat untuk mereformasi hukum. Salah satu tugas yang paling berat yang di hadapi oleh Jaksa Agung adalah untuk menumbuhkan kembali semangat reformasi hukum di Negara ini.  Jaksa Agung yang baru harus paham dan mengerti  mana hukum untuk kepentingan rakyat dan mana hukum untuk kepentingan Politik, hukum jangan sampai mencedrai rasa keadilan rakyat.

Walaupun tindakan tegas yang di lakukan terhadap bagi siapa saja yang melanggar hukum, tidak sama persis seperti apa yang pernah di lakukan oleh mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa (Alm), tapi setidaknya Jaksa Agung yang baru di lantik oleh Presiden memiliki semangat dan presepsi yang sama dengan apa yang di milki oleh mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa dalam menegakkan hukum di negera Indonesia.

Keraguan banyak pihak terhadap kemampuan Jaksa Agung yang baru dalam penegakan hukum di Negara Indonesia adalah merupakan tantangan yang harus di jawab oleh HM Prasetyo, HM Prasetyo harus dapat membuktikan bahwa sebagai Jaksa Agung yang baru dia mampu untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia. Bukan malah sebaliknya HM Prasetyo tergelincir menjadi penyamun, karena saat ini Jaksa Agung berada di dalam lingkaran para penyamun. Inilah harapan rakyat Indonesia. Semoga!.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun