Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sikap Gubsu Terhadap ASN Terlibat Korupsi

7 Desember 2018   14:48 Diperbarui: 7 Desember 2018   15:22 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fhoto/DNA.brita.com 

SKB tiga Menteri itu bersipat surat edaran, maka surat edaran yang lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena surat edaran lama tersebut seolah olah membolehkan para ASN/PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural.

Sikap Gubsu

Menariknya, dari relis yang dikeluarkan oleh KPK tentang jumlah ASN/PNS yang terlibat korupsi, walaupun sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman yang ingkrah akan tetapi masih tetap sebagai ASN/PNS aktif, dan masih menerima gaji pada setiap bulannya, sementara mereka berada didalam penjara menjalani hukumannya. KPK menempatkan Pemerintahan Sumatera Utara (Sumut) sebagai jumlah ASN/PNS terbanyak di Indonesia yang telah divonis oleh pengadilan, tapi masih tetap terdaftar sebagai ASN/PNS aktif.

Dari 2.357 jumlah ANS/PNS yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi, terdapat 298 orang berada di Pemprovsu. Dengan perincian sebanyak 33 orang ASN/PNS ditingkat Pemerintahan Provinsi Sumut dan 265 orang tersebar di daerah Kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Sumatera Utara menurut para fakar korupsi menyebutkan merupakan daerah yang paling terkorop ditanah air. Hal itu dibuktikan dari jumlah para Kepala Daerahnya yang telah ditangkap oleh KPK, karena korupsi termasuk dua Gubernurnya terdahulu. Syamsul Arifin dan Gatot Pujonugroho.

Belum lagi dari jumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Profinsinya yang juga terjaring oleh KPK karena melakukan korupsi. Dari 100 orang jumlah anggota DPRD Provinsi Sumut, separoh dari jumlah tersebut telah ditangkap dan  dinyatakan KPK sebagai tersangka korupsi.

Maka wajar jika banyak orang mengindentikkan kepajangan dari singkatan kata Sumut, bukan Sumatera Utara, tapi melainkan dari singkatan yang dipelesetkan yakni Sumut dalam arti kata Semua Urusan Mesti Uang Tunai. Termasuk hal hal yang digratiskan oleh pemerintah.

Terpilihnya Letjend TNI (prn) Edi Rahmayadi -- Musa Rajeshah, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berdampak positif terhadap pemberantasan korupsi di Sumut. Dengan banyaknya ASN/PNS dijajaran Pemmerintahan Provinsi Sumut dan di daerah Kabupaten dan kota terlibat korupsi, mengunbdang ketegasan dari mantan Panglima Kostrad ini mengeluarkan pernyataan yang cukup keras.

Pihaknya akan memecat seluruh ANS/PSN yang terlibat korupsi. Bahkan Edi mengatakan dengan dipecatnya para ASN/PNS yang telah dijatuhi ponis melakukan korupsi. Maka tidak ada lagi ASN/PNS yang melakukan korupsi dibawah kepemimpinannya. Gubsu katanya akan merobah sistim buruk yang selama ini diterapkan oleh para ASN/PNS di Sumut. Dan akan menciptakan sistim baru didalam pemerintahannya, dan sisitim itu harus berjalan dengan baik. Setiap ASN/PNS harus melakukan sistim kerja yang baik, agar tidak terulang lagi adanya ASN/PNS yang melakukan korupsi.

Perlu Kerja Keras

Tingginya angka dari jumlah ASN/PNS di Pemerintahan Sumut yang terlibat korupsi, adalah merupakan tantangan bagi pasangan  Gubernur Sumut (Gubsu) yang baru Edy Rahmayadi -- Musa Rajeshsah.  Tugas Gubsu yang baru cukup berat, bukan saja untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan oleh Gubsu sebelumnya, tapi Gubsu yang baru juga harus mampu merobah stikma sebutan Sumut bukan lagi Semua Urusan Mesti Uang Tunai, tapi melainkan adalah Sumatera Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun