Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sikap Gubsu Terhadap ASN Terlibat Korupsi

7 Desember 2018   14:48 Diperbarui: 7 Desember 2018   15:22 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fhoto/DNA.brita.com 

Reformai mental yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), belum menyentuh terhadap akar permasalahan yang ada. Mental mayarakat Indonesia masih dinilai bombrok, terutama dikalangan aparatur Negara dan para politikus yang bernaung dipartai politik.

Hal itu dapat dibuktikan, dari tingginya nilai korupsi yang dilakukan oleh aparatur Negara. Terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lazimnya disebut sebagai Pengawai negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Pusat maupun daerah. Dan juga dikalangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kota dan Kabupaten yang terlibat korupsi.

Terkait dengan persoalan tersebut. Menteri Dalam Negeri, (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala  Badan Kepegawaian Nasional (BKN), telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan, seperti tindak pidana korupsi.

Munculnya surat edaran SKB tiga menteri ini, setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit koordinasi dan Supervisi Pencegahan menjalankan fungsi trigger mechanisme , mendorong pihak Kementerian yang membawahi bidang ASN, agar melakukan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para Kepala Daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi.

"Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Febri, beberapa waktu yang lalu kepada media.

Berdasarkan data yang direlis oleh pihak KPK, menyebutkan ada sekitar 2,357 ASN, yang belum diberhentikan sebagai ASN atau PNS, meskipun bahwa mereka telah divonis bersalah karena melakukan  tindak pidana korupsi.

Para ASN/PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum dan yang bersangkutan berada di dalam penjara, akan tetapi masih dihitung aktif sebagai ASN/PNS dan mereka masih menerima gaji pada setiap bulannya. Hak haknya sebagai ASN/PNS masih tetap mereka terima. Akibatnya Negara dirugikan, karena setiap bulannya Negara harus membayar gaji dan tunjangan jabatan yang melekat pada jabatannya.

Pada hal ada dasar hukum yang mengatur pemberhentian para ASN/PNS yang melakukan tindak pidana dan telah divonis oleh pengadilan secara ingkrah , yang dapat untuk dipergunakan sebagai payung hukum. Di antaranya Pasal 87 ayat (4)b Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 23 ayat (5)e, UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Perobahan Atas UU nomor 8 tahun tahun 1974, tentang pokok pokok Kepegawaian. Kemudian, Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun Pemerintah nampaknya masih merasa ragu untuk menerapkan pasal pasal yang ada di dalam UU tersebut, untuk memberhentikan para ASN/PNS yang terlibat korupsi dan telah diputus bersalah  oleh pengadilan.

Korupsi termasuk kedalam kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.

SKB tiga Menteri itu bersipat surat edaran, maka surat edaran yang lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena surat edaran lama tersebut seolah olah membolehkan para ASN/PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural.

Sikap Gubsu

Menariknya, dari relis yang dikeluarkan oleh KPK tentang jumlah ASN/PNS yang terlibat korupsi, walaupun sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman yang ingkrah akan tetapi masih tetap sebagai ASN/PNS aktif, dan masih menerima gaji pada setiap bulannya, sementara mereka berada didalam penjara menjalani hukumannya. KPK menempatkan Pemerintahan Sumatera Utara (Sumut) sebagai jumlah ASN/PNS terbanyak di Indonesia yang telah divonis oleh pengadilan, tapi masih tetap terdaftar sebagai ASN/PNS aktif.

Dari 2.357 jumlah ANS/PNS yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi, terdapat 298 orang berada di Pemprovsu. Dengan perincian sebanyak 33 orang ASN/PNS ditingkat Pemerintahan Provinsi Sumut dan 265 orang tersebar di daerah Kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Sumatera Utara menurut para fakar korupsi menyebutkan merupakan daerah yang paling terkorop ditanah air. Hal itu dibuktikan dari jumlah para Kepala Daerahnya yang telah ditangkap oleh KPK, karena korupsi termasuk dua Gubernurnya terdahulu. Syamsul Arifin dan Gatot Pujonugroho.

Belum lagi dari jumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Profinsinya yang juga terjaring oleh KPK karena melakukan korupsi. Dari 100 orang jumlah anggota DPRD Provinsi Sumut, separoh dari jumlah tersebut telah ditangkap dan  dinyatakan KPK sebagai tersangka korupsi.

Maka wajar jika banyak orang mengindentikkan kepajangan dari singkatan kata Sumut, bukan Sumatera Utara, tapi melainkan dari singkatan yang dipelesetkan yakni Sumut dalam arti kata Semua Urusan Mesti Uang Tunai. Termasuk hal hal yang digratiskan oleh pemerintah.

Terpilihnya Letjend TNI (prn) Edi Rahmayadi -- Musa Rajeshah, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berdampak positif terhadap pemberantasan korupsi di Sumut. Dengan banyaknya ASN/PNS dijajaran Pemmerintahan Provinsi Sumut dan di daerah Kabupaten dan kota terlibat korupsi, mengunbdang ketegasan dari mantan Panglima Kostrad ini mengeluarkan pernyataan yang cukup keras.

Pihaknya akan memecat seluruh ANS/PSN yang terlibat korupsi. Bahkan Edi mengatakan dengan dipecatnya para ASN/PNS yang telah dijatuhi ponis melakukan korupsi. Maka tidak ada lagi ASN/PNS yang melakukan korupsi dibawah kepemimpinannya. Gubsu katanya akan merobah sistim buruk yang selama ini diterapkan oleh para ASN/PNS di Sumut. Dan akan menciptakan sistim baru didalam pemerintahannya, dan sisitim itu harus berjalan dengan baik. Setiap ASN/PNS harus melakukan sistim kerja yang baik, agar tidak terulang lagi adanya ASN/PNS yang melakukan korupsi.

Perlu Kerja Keras

Tingginya angka dari jumlah ASN/PNS di Pemerintahan Sumut yang terlibat korupsi, adalah merupakan tantangan bagi pasangan  Gubernur Sumut (Gubsu) yang baru Edy Rahmayadi -- Musa Rajeshsah.  Tugas Gubsu yang baru cukup berat, bukan saja untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan oleh Gubsu sebelumnya, tapi Gubsu yang baru juga harus mampu merobah stikma sebutan Sumut bukan lagi Semua Urusan Mesti Uang Tunai, tapi melainkan adalah Sumatera Utara.

Hal ini sejalan dengan visi misi  Edy Rahmayadi -- Musa Rajeshsah, untuk menciptakan Sumut Relegius dan bermartabat. Dengan visi misi tersebut, maka diharapkan daerah Sumut bukan lagi sebagai lumbungnya korupsi, tapi melainkan menjadi lumbung kebaikan. Yang bebas dari korupsi.

Kini harapan masyarakat Sumut, untuk menjadikan Sumut sebagai daerah yang bersih dari praktek praktek Kolusi, Korupsi dan Nefotisme (KKN) yang selama ini cukup melekat dalam birokrasi Pemerintahan Provinsi Sumut terletak kepada Gubsunya yang baru. Dan sejauh mana Gubsu yang baru dalam menyikapi harapan masyarakat Sumut, semuanya memang terpulang kepada sang Gubsu dan pasangannya. Semoga !

 Tanjungbalai, 7  Desember 2018

Artikel ini telah terbit di Harian Analisa Medan

                                                                                                              

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun