Jika melihat dari krediblitas Thamrin Munthe, baik sebagai seorang Ustad, dan pernah menjadi pejabat dikota Tanjungbalai, tidak ada celah terhadap dirinya untuk ditolak dalam menyampaikan tausiahnya dikota Tanjungbalai.
 Thamrin Munthe dinilai sebagai seorang ustad yang paham betul tentang ilmu agama. Kemudian tausiah tausiah yang pernah disampaikannya baik dikota Tanjungbalai, maupun dibeberapa kota di Sumatera Utara tidak pula bertentangan dengan ajaran agama Islam, Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Jika menarik benang merah dari pemasangan spanduk ujaran kebencian, dan bila dikaitkan pula dengan oknum yang melakukan pemasangan spanduk ujaran kebencian  dengan krediblitas Tahmrin Munthe, baik sebagai sorang ustad maupun sebagai mantan pejabat dikota Tanjungbalai, jelas menimbulkan suatu pertanyaan apa motipasi dari sioknum pemasang spanduk ujaran kebencian itu.
Karena sipemasang spanduk itu adalah masyarakat awam yang masih berusia muda, dan jelas tidak punya kepentingan dengan Thamrin Munthe, baik sebagai Ustad maupun sebagai mantan pejabat dikota Tanjungbalai. Jangan jangan orang sipemasang spanduk itu adalah orang upahan.
Dalam konsteks inilah kalangan tokoh masyarakat Tanjungbalai itu menduga ada actor intlektual yang bermain dibalik pemasangan spanduk ujaran kebencian itu. Karena jika dilihat keseharian oknum sipemasang spanduk ujaran kebencian itu, tidak memiliki sentiment pribadi dengan Thamrin Munthe.
Tugas Kapolresta :
Lantas jika benar apa yang menjadi dugaan beberapa kalangan tokoh masyarakat kota Tanjungbalai ada actor intlektual dibalik pemasangan spanduk ujaran kebencian itu?. Disinilah kinerja Polresta Tanjungbalai diuji.
Polresta Tanjungbalai harus mampu untuk membuktikan ada tidaknya actor intlektual dibalik pemasangan spanduk ujaran kebencian itu. Polresta Tanjungbalai jangan memberhentikan pengusutan kasus pemasangan spanduk ujaran kebencian itu hanya sampai batas penetapan tersangka bagi sipemasang spanduk.
Jika adanya dugaan peranan actor intlektual dibalik pemasangan spanduk ujaran kebencian yang dituduhkan oleh beberapa kalangan tokoh masyrakat kota Tanjungbalai yang telah tersebar dibeberapa media online perlu kiranya Polresta Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan kembali terhadap pemasangan Spanduk ujaran kebencian itu.
Polresta Tanjungbalai perlu untuk melakukan kompirmasi terhadap tuduhan adanya dugaan actor intlektual dibalik pemasangan spanduk ujaran kebencian tersebut kepada tokoh tokoh masyarakat Tanjungbalai yang telah memberikan komentarnya dibeberapa media online.
Hal ini perlu untuk dilakukan agar kasus pemasangan spanduk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kekondusipan kota Tanjungbalai menjadi jelas. Dan tidak hanya berhenti kepada oknum pemasang spanduk ujaran kebencian itu saja.