Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Drama di Balik Penandatanganan UU MD3

8 April 2018   08:39 Diperbarui: 8 April 2018   09:02 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disebut dengan istilah UU MD3, telah selesai dilakukan pembahasannya. Dan telah Pula disahkan oleh DPR sebagai Undang Undang (UU).

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pihak pemerintah, menolak untuk menandatangani  lembaran pengesahan UU MD3 tersebut. Penolakan Presiden untuk menandatangani lembaran pengesahan UU MD3, dikarenakan banyaknya protes yang dilakukan oleh berbagai intitusi public.

Bahkan Presiden  mendorong masyarakat untuk melakukan uji materi terhadap UU MD3 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan Presiden untuk menandatangani lembaran pengesahan UU MD3, seakan mencerminkan bahwa Presiden benar benar berpihak kepada masyarakat, dan seolah olah Presiden dalam hal ini pemerintah tidak bersetuju dan tidak tahu menahu terkait dengan UU MD3 tersebut.

Advertisment Presiden Jokowi, sebelumnya beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly , mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Akibatnya, Presiden baru mengetahui keberadaan pasal tersebut, setelah UU MD3 disahkan dan mendapat penolakan publik.

Sebenarnya bagi masyarakat, penolakan Penandatanganan lembaran pengesehan, UU MD3 yang dilakukan oleh Presiden, tidak lebih sebagai drama belaka. Karena masyarakat mengetahui, sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif. Dan lagi pula tanpa ditandatangani oleh Presiden, UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR tetap akan berjalan.

Mustahil rasanya,  jika Yosanna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum Ham), selaku perwakilan dari pemerintah,  dalam mengikuti pembahasan UU MD3 bersama DPR, tidak melaporkan kepada Presiden selaku atasannya, tentang adanya pasal pasal controversial didalam UU MD3 yang sedang dibahas.

Karena bagaimanapun,  jauh sebelum UU MD3 dibawas telah muncul wacana, tentang adanya pasal pasal controversial, yang sipatnya memberikan imunitas dan kekuasaan terhadap MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Munculnya pasal pasal controversial itu, telah mulai terlihat didalam kasus Setya Novanto (Setnov), Ketua DPR RI yang terlibat kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik(e-KTP).

Waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melayangkan surat pemanggilan terhadap Setnov untuk diperiksa dalam kasus tersebut.  Namun dengan berbagai alasan Setnov menapik surat pemanggilan yang dilayangkan oleh KPK.

Alasan yang disampaikan oleh Setnov terhadap pemanggilan dirinya, harus terlebih dahulu adanya izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dan terakhir pemanggilan Setnov selaku Ketua DPR RI harus melalui izin tertulis dari Presiden.

Dan benar saja, alasan alasan yang diketengahkan oleh Setnov itu,  masuk dan terurai didalam UU MD3. Ditambah lagi dengan pasal pasal yang membuat DPR menjadi kebal terhadap kritikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun