Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengintip"Kartu Truf" KPK untuk Setnov

19 November 2017   15:06 Diperbarui: 19 November 2017   15:12 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendatipun Setnov yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Setnov menurut Wakil Ketua Dewan Pakar partai Golkar Mahyudin, tetap memiliki harapan untuk bebas dari pridikat tersaka yang ditetapkan oleh KPK. Karena kata Mahyudin sebelum terjadi peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Setnov, Setelah KPK menetapkan dirinya kembali sebagai tersangka, Setnov memalui pengacaranya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke pengadilan negeri Jakarta selatan. Jika praperadilan memenangkan gugatan Setnov, maka Setnov akan bebas kembali. Inilah alasan Mahyudin terhadap peluang Setnov untuk bebas.

Praperadilan yang diajukan oleh Setnov sehari sebelum terjadinya kecelakaan yang menimpa dirinya, dan dikabarkan sidang praperadilan dipastikan akan digelar mulai 30 November, dua pekan sejak diajukan. Dengan hakim tunggal Kusno SH,MHum.. Kusno adalah hakim tunggal yang menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irfan Kurnia Saleh Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri dalam kasus korupsi pengadaan pesaway helicopter AW-101.

Melalui permohonan  gugatan praperadilan  yang diajukan oleh Setnov inilah, nantinya KPK akan mengeluarkan kartu truf yang dimiliki KPK, Namun perlu diingat praperadilan  tidak membahas perkara inti. Praperadilan adalah soal pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan seseorang dijadikan sebagai tersangka. Praperadilan tidak pula membahas seberapa banyak dan kuatnya alat bukti untuk menjadi dasar penetapan tersangka.

Mungkinkah kartu truf yang dimiliki oleh KPK, dapat mengantarkan Setnov kedalam terali besi, atau malah sebaliknya dengan kartu truf yang dimiliki oleh KPK, dapat membuat Setnov kembali bebas dari jeratan tersangka?. Karena kartu truf yang dimiliki KPK menjadi Cout Keputusannya tentu sepenuhnya berada dipalu hakim Kusno yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan itu.

Tanjungbalai, 19 November 2017.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun