Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Alexis dan Lemahnya Keimigrasian

3 November 2017   14:32 Diperbarui: 3 November 2017   14:38 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fhoto/Peruri/Paspor.com

Penutupan hotel dan Griya Pijat Alexis, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, menyisakan banyak persoalan. Salah satu dari persoalan yang timbul akibat ditutupnya hotel Alexis, menyangkut adanya 104 orang tenaga kerja asing, yang bekerja di lingkaran hotel Alexis.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam kaitan ditutupnya segala kegiatan yang ada di hotel Alexis menyebutkan jika izin kerja yang dimiliki oleh sekitar 104 orang tenaga kerja asing yang ada dilingkaran hotel Alexis sudah habis masa berlakunya pada akhir Oktober 2017.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, bukanlah pernyataan yang asal ucap saja, tentu Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, memiliki data yang akurat tentang jumlah tenaga asing yang bekerja dilingkaran hotel Alexis.

Adanya pernyataan Gubernur DKI Jakarta ini, membuat Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) terpaksa turun tangan mengecek kebenaran impormasi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie telah memerintahkan bawahannya Direktur Izin Tinggal Keimigrasian untuk melakukan pengecekan terhadap 104 orang tenaga kerja asing yang bekerja dilingkungan hotel Alexis sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kesibukan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap 104 orang tenaga kerja asing yang bekerja dilingkaran hotel Alexis, tentu mengundang pertanyaan. Apakah selama ini pihak Imigrasi tidak melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk bekerja, sehingga pihak imigrasi tidak mengetahui kebenaran dari jumlah tenaga asing yang bekerja dilingkaran hotel Alexis.

Pada hal dalam Undang Undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 48 ayat (1) disebutkan Setiap orang asing yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Adapun izin tinggal keimigrasian yang bisa dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Dengan adanya Undang Undang tersebut, mengharuskan setiap orang asing yang masuk kewilayah Indonesia harus memiliki izin, dan untuk pengawasan terhadap masuknya orang asing kewilayah Indonesia  adalah wewenang Imigrasi. Tentu jika pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia merupakan wewenang pihak Imigrasi, maka pihak imigrasi harus mengetahui berapa jumlah orang asing yang berada di Indonesia dengan memegang izin tinggal. Dan pihak Imigrasi juga harus tahu batas izin tinggal yang mereka miliki, dan dimana saja mereka berdomisili di Indonesia.

Tentu suatu hal yang mengherankan, jika pihak Imigrasi tidak mengetahui adanya orang asing yang bekerja di lingkaran hotel Alexis dengan jumlah 104 orang seperti yang disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Pihak Imigrasi terpaksa harus melakukan pengecekan terhadap apa yang dikatakan oleh Bubernur DKI Jakarta itu.

Jika tidak ada pernyataan Gubernur DKI Jakarta tentang jumlah 104 orang warga Negara Asing yang terdiri dari Cina, Thailand, hingga Uzbekistan dan lain sebagainya, tentu pihak Imigrasi dipastikan tidak mengetahui jumlah warga Negara Asing yang ada di lingkaran hotel Alexis.

Dari peristiwa penutupan hotel Alexis kita dapat menarik kesimpulan, jika selama ini pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh pihak Imigrasi cukup lemah, sehingga pihak Imigrasi tidak mengetahui adanya tenaga kerja asing yang masuk kewilayah Indonesia dan bekerja di lingkaran hotel Alexis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun