Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketua PN Terkena OTT, Masih Pantaskah Penyadapan Izin Pengadilan

9 Oktober 2017   22:48 Diperbarui: 10 Oktober 2017   08:50 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pembahasan oleh Panitia Khusus  (Pansus) Hak Angket KPK yang dibentuk oleh DPR RI. Menurut pihak Pansus Hak Angket KPK, bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK, perlu untuk diperjelas, dan diatur ulang  yaitu  penyadapan  harus seizin Ketua Pengadilan.

Dalam rapat  antara Komisi III DPR dengan Pansus Hak Angket KPK, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, beberapa waktu yang lalu, Pansus Hak Angket KPK mempersoalkan tentang penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Menurut Benny K Harman selaku pimpinan sidang, mengatakan penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Karena Benny tidak menjabarkan perundang undangan mana yang dimaksudkannya, sehingga mendapat protes dari para anggota Komisi III DPR RI.

Masinton Pasaribu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan Undang Undang yang dimaksudkan oleh Benny K Harman tersebut. Menurut Masinton bahwa Undang Undang tentang penyadapan belum diatur, mungkin bisa merujuk ke pada Undang Undang Narkotika soal penyadapan.

Persoalan tentang penyadapan yang dilakukan oleh KPk, semestinya tidak perlu untuk diperdebatkan, karena penyadapan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai  dengan Undang Undang No : 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   pada Pasal 12 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa : Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Lantas apakah Undang Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, bukan merupakan Undang Undang?. Sementara Undang Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah produk hukum yang telah disyahkan oleh DPR RI.

Dengan adanya Undang Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan sendirinya, tidak perlu lagi adanya Undang Undang yang mengatur tentang penyadapan KPK harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Dan anehnya apakah para anggota DPR RI yang duduk di Komisi III, maupun didalam Pansus Hak Angket KPK, tidak memahami tentang Undang Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau hanya sekedar untuk mencari cari kesalahan KPK.

Bagaimanapun  Undang Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dipergunakan oleh KPK untuk melakukan penyadapan, masih relevan dan cukup kuat bagi KPK yang ditugasi oleh Undang undang untuk melakukan pemberantasan Korupsi sampai keakar akarnya.

Komisioner KPK Laode M Syarif  dalam dengar pendapat, KPK dengan Komisi III DPR RI dengan jelas mengatakan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah berdasarkan Undang Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK, tidak kepada semua orang, tapi melainkan berdasarkan adanya indikasi bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap orang yang terindikasi melakukan dugaan korupsilah yang dilakukan penyadapan.

Penyadapan dan OTT :

Hasil dari penyadapan yang dilakukan oleh KPK, membuktikan bahwa banyak para pelaku pelaku korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Deretan panjang nama nama Kepala daerah maupun pejabat pada beberapa Kementerian telah terjaring dalam OTT yang dilakukan oleh KPK, tentu semua ini diawali dari penyadapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun