Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Takut Kehilangan Pamor Jaksa Agung Kritik OTT

13 September 2017   13:35 Diperbarui: 13 September 2017   22:06 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

        Jika ada pertanyaan seperti ini " Pantaskah Jaksa Agung Mengkeritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (Pungli) atau Korupsi? ". Tentu sudah pasti jawabannya tidaklah pantas seorang Jaksa Agung mengkeritik kinerja dari sejawatnya yang sama sama diberi tugas berdasarkan Undang Undang untuk melakukan pemeberantasan Korupsi.

Jaksa Agung HM Prasetyo, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kepada media mengatakan, praktik pemberantasan korupsi melalui OTT kerap menimbulkan kegaduhan. Menurut Prasetyo OTT tidak mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Penindakan kasus korupsi dengan melakukan OTT yang dilasanakan dinegara kita terasa gaduh dan hingar binger, namun IPK Indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang siknifikan.

Lebih lanjut HM Prasetyo mengatakan, seharusnya pemberantasan Korupsi dilakukan melalui penegakan hukum yang berbasis pencegahan. Oleh karena itu HM Prasetyo menyarankan agar kedepan pemberantasan korupsi di Indonesia berbasih pencegahan seperti diterapkan oleh Singapura dan Malaysia. (Kompas.com : 11/9/2017)

Walaupun Jaksa Agung HM Prastyo tidak menyebutkan lembaga mana yang melakukan OTT, namun secara inplisitnya, masyarakat tahu, yang sering melakukan OTT adalah Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sentilan yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada rapat dengar pendapat dengan pihak Komisi III DPR RI tersebut, sudah mendapat jawaban dari Komisioner KPK didalam rapat yang sama.

Komisioner KPK Syarif M Laode mengatakan, bahwa banyak pihak yang mengatakan KPK dalam melakukan OTT nya hanya terhadap kasus yang nilai korupsinya uang recehan. Menurut Laode dihadapan anggota DPR RI Komisi III, OTT yang dilakukan oleh KPK jangan dinilai dari besar uangnya, tapi melainkan dari nilai Korupsinya. Kemudian dari OTT yang dilakukan leh KPK dilanjutkan dengan  pengembangan kasus korupsi itu, kemana saja mata rantainya, dan terbukti kata Laoude OTT yang dilakukan KPK dengan nilai uang recehan tersebut, memiliki mata rantai yang panjang.

Apa yang disampaikan oleh Laode, tentang KPK melakukan OTT, adalah termasuk kedalam apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, yakni yang penting adalah pencegahan. Kinerja yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi sudah tepat, tidak perlu untuk mengadopsi sistim tentang pemberantasan korupsi di Negara luar seperti yang disebutkan oleh Jaksa Agung.

Kendatipun KPK melakukan OTT dengan jumlah uang recehan, tapi yang perlu dilihat adalah efek jera dari OTT recehan itu. Orang akan berpikir untuk melakukan korupsi walau dengan nilai uang yang sangat kecil, setiap pelaku korupsi yang ditangani oleh KPK, sangat sedikit jumlahnya yang bisa lolos dari jeratan hukum di pengadilan.

Ada yang istimewa ditubuh KPK, yakni di KPK tidak mengenal Surat Pemberhentian Penyelidikan /Perkara (SP3) apa lagi 86 (istilah sogok dalam Kepolisian), untu SP3, tersangka harus melalui praperadilan. Jika pengadilan memutuskan bahwa tersangka tidak terbukti melakukan korupsi, maka KPK menghentikan Penyidikan, itupun setelah melalui proses hukum banding dan kasasi.

Dan sampai saat ini kita belum mendengar jika KPK melakukan 86 dengan tersangka, jangankan untuk 86, pimpinan KPK tidak dibenarkan untuk menemui atau bertemu dengan orang yang telah dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka.

Tentu berbeda dengan lembaga Adiyaksa. Dilembaga ini kita sering mendengar jika anggotanya dapat untuk diajak bekerja sama, dalam meringankan suatu tuntutan terhadap tersangka. Hal itu sering terjadi didaerah daerah. Bahkan baru baru ini KPK melakukan OTT terhadap anggota lembaga Adiyaksa di Kota Bengkulu. Ini tentu merupakan suatu bukti jika dilembaga Adiyaksa masih ada anggotanya yang berjiwa korupsi.

            Mengenai IPK Indonesia, yang disebutkan oleh Jaksa Agung MH Prasetyo, tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, Bukankah mengenai IPK Indonesia itu bukan hanya semata tugas KPK untuk meningkatkannya, tapi melainkan tugas para penegak hukum khususnya Polri dan Kejaksaan Agung. Jika Prasetyo menganggap bahwa OTT yang dilakukan oleh salah satu lembaga pemberantasan korupsi tidak mampu untuk meningkatkan IPK Indonesia, lantas apa kerja dari Kejaksaan Agung, yang sama sama diberi tugas berdasarkan Undang Undang untuk melakukan pemberantasan korupsi.

            Jika seandainya OTT yang dilakukan itu tidak mambu mendongkrak angka IPK Indonesia, apa salahnya jika Jaksa Agung melakukan gebrakan yang lain pula dalam pemberantasan korupsi agar IPK Indonesia angkanya meningkat, bukan malah mengkeritik kinerja lembaga lain yang telah banyak berbuat untuk peemberantasan korupsi di Indonesia.

            Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam mengkeritik OTT yang dilakukan oleh lembaga lain jangan jangan Jaksa Agung takut kehilangan pamornya, karena sampai sejauh ini OTT yang dilakukan oleh  KPK banyak menyentuh para penegak hukum, seperti Jaksa dan Hakim. Sementara Kejaksaan Agung belum menunjukkan kinerja yang siknifikan dalam melakukan pemberantasan korupsi.

            Seharusnya Kejakasaan Agung merasa malu dengan banyaknya anggota Adiyaksa dibawah kepemimpinannya tertangkap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK, karena dari sini masyarakat dapat menilai jika HM Prasetyo selaku orang nomor satu dilembaga Adiyaksa, tidak mampu untuk menciptakan lembaganya sebagai lembaga yang bersih dari korupsi. Dan sudah sepantasnyalah HM Prasetyo untuk lengser dari jabatannya selaku Jaksa Agung.

            Prasetyo tidak perlu untuk mengambil contoh tentang sistim pemberantasan korupsi dari Negara luar, tapi HM Prasetyo perlu untuk mengambil contoh tentang pertanggungjawab seorang pemimpin jika anak buahnya melakukan kesalahan. Dinegara Jepang Kereta Api Tabrakan, Menteri Perhubungannya mengudurkan diri. Disinilah tanggung jawab seorang menteri perhubungan dinegara Jepang, walau yang melakukan kesalahan anak buahnya, tapi tanggung jawab terletak dipundaknya.

            Keritikan yang disampaikan oleh Jaksa Agung terhadap OTT , walaupun Jaksa Agung tidak menyebutkan lembaga mana yang sering melakukan OTT,  tapi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung itu jelas bertentangan dengan apa yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo, terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

            Presiden mengatakan korupsi itu adalah merupakan kejahatan yang paling buruk, maka oleh karena itu kita harus mendukung dan memperkuat KPK, selaku lembaga yang ditugasi oleh Undang Undang untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bukan malah melemparkan keritikan terhadap OTT yang dilakukan oleh KPK.

            Sudah sewajarnyalah Presiden Jokowi, untuk melakukan pergantian terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo, karena keritikan yang disampaikan oleh Jaksa Agung tidak sesuai dengan semangat reformasi dibidang hukum dan Nawacita Presiden Jokowi.

Tanjungbalai, 13 September 2017

Salam Indonesia Bebas Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun