Mohon tunggu...
wisnu wisaksono
wisnu wisaksono Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akun ini dibuat untuk membangun dunia penempatan PMI

Saya wisnu wisaksono dari tangerang selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ditjen Binalattas (Kemnaker) ataukah Ditjen Diksi (Kemdikbud)?

24 Februari 2021   22:29 Diperbarui: 24 Februari 2021   22:47 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Wisnu Wisaksono, Pemerhati Penempatan PMI

Dikuti dari detiknews.com, menaker Ida Fauziah meresmikan workshop pelatihan bagi calon PMI di balai latihan kerja (BLK) Lombok timur pada hari Sabtu 20 Februati 2021 lalu. Ini merupakan fasilitas workshop pertama , sekaligus Pelatihan Tahap Pertama kepada 80 peserta pelatihan kejuruan bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar , sesudah 3 tahun lebih 3 bulan kelahiran UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI. Menaker mengatakan hal ini sebagai pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan teknis bagi CPMI sebelum bekerja ke luar negeri, sesuai dengan amanat UU 18/2017 .

Dikutip dari berita Biro Humas Kemnaker, Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas ( Binalattas) Kemnaker, Budi Hartawan, mengunjungi BLK Banyuwangi, Jawa timur pada kamis 11/02/2021. 

Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Binalattas mengunjungi workshop otomotif, teknologi informasi dan komunikasi, prosessing, pertanian, garmen appareal, dan pariwisata. Yang menjadi andalan BLK Banyuwangi adalah kejuruan pariwisata. Tidak mengherankan karena di Banyuwangi banyak terdapat tempat wisata yang menarik bagi wisatawan.

Rezim UU 13/2003

Penulis sangat mengapresiasi langkah Menaker dan Ditjen Binalattas Kemnaker , yang mengembangkan kompetensi SDM melalui pelatihan yang disesuaikan dengan ciri/corak khas daerah. BLK Lombok Timur terletak di Propinsi NTB, salah satu Propinsi yang mengirimkan PMI terbanyak. Sedangkan BLK Banyuwangi memiliki ciri/corak khas untuk kebutuhan industri pariwisata. Hal ini sesuai dengan amanat UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan bab V pasal 9-30.

Dalam pasal 10 ditegaskan bahwa pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja. Pasal 13 UU 13/2003 menjelaskan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan oleh LPK pemerintah dan/atau LPK swasta. 

Namun memang UU 13/2013 ini tidak menyinggung pelatihan kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 34 UU 13/2013, bahwa ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri diatur dengan undang-undang. Tentunya , kegiatan pelatihan untuk PMI diatur dalam UU khusus penempatan tenaga kerja di luar negeri , yang dikemudian hari datur dalam UU 39/2004.

Rezim UU 39/2004

Pengaturan pelatihan kerja bagi PMI diatur dalam UU 39/2004 pasal 41-47. Secara gamblang disebutkan dalam UU 39/2004 pasal 41, bahwa jika PMI belum memiliki kompetensi kerja, maka Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), sekarang dikenal dengan istilah Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) , wajib melakukan pendidikan dan pelatihan kepada PMI, sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukannya, sehingga PMI memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. 

Pasal 43 UU 39/2004 menjelaskan pelaksanaan pelatihan kepada PMI dapat dilakukan baik oleh PPTKIS sendiri, ataupun oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang memenuhi persyaratan. Dan pasal 44 UU39/2004 menjelaskan PMI memperoleh sertifikat kompetensi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah lulus dalam uji kompetensi kerja .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun