Mohon tunggu...
Wisdahir
Wisdahir Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

"Apabila Engkau Mendengar Sesuatu, maka tulislah sekalipun di tembok" Imam Asy-Sa'bi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemilu Kian Mendekat, Hak Pilih Tetap Melekat

2 Juli 2023   04:21 Diperbarui: 2 Juli 2023   15:16 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian pemilih ialah seorang warga negara Indonesia yang memenuhi usia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, juga berkaitan dengan suatu proses pendaftaran yang telah terdaftar dalam suatu daftar pemilih yang dibuat penyelenggara pemilu. Berupa pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih.

Ada beberapa kategori dalam Pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih tambahan, daftar pemilih khusus. Pemaknaan kategori pemilih dapat dilihat di Undang-undang Pemilu dan PKPU NO 3 Tahun 2019.

Daftar Pemilih Tetap, yaitu daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia kecamatan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional

Daftar Pemilih tambahan, yang disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sedangkan Daftar Pemilih Khusus disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, itulah beberapa kategori pemilih.

Apabila warga negara memiliki KTP-El namun tidak terdaftar sebagai Daftar pemilih tetap berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2019 pasal 6 huruf c dapat menggunakan hak pilihnya dengan daftarkan sebagai kategori Daftar Pemilih khusus berupa formulir Model A. DPK-KPU yang akan diberikan Kelompok  penyelenggara pemungutan suara

selanjutnya di pasal 9 ayat (1) PKPU, menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-El kepada KPPS pada saat pemungutan suara,

ayat (2) hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera.

Namun berdasarkan ketentuan pasal 40 pemilih dalam kategori DPK pemilih memberikan 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara dan kemudian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan memberikan surat suara kepada pemilih.

Bagi warga negara yang memiliki KTP-El namun belum terdaftar bisa menggunakan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan PKPU No. 3 Tahun 2019.

Sedangkan Daftar Pemilih tambahan dalam PKPU No. 3 Tahun 2019 pasal 8 ayat (3) hak pilih dapat digunakan di TPS lain namun bersifat terbatas, hal tersebut bisa dilihat dalam peraturan tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun