Mohon tunggu...
DR Wiranto
DR Wiranto Mohon Tunggu... lainnya -

Rakyat Indonesia. Ketua Umum Partai Hanura. Mantan Menhankam dan Panglima ABRI. Mantan Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. Calon Presiden 2014 dari Partai Hati Nurani Rakyat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Kami Deklarasi Capres/ Cawapres?

4 November 2013   17:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:36 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UUD 1945 pasal 6A ayat 2 berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)" Pasal ini banyak terlewati oleh berbagai elemen masyarakat padahal tertulis jelas disana.

Sebagai seorang yang telah menyadari akan hal ini maka saya memutuskan untuk mengikuti dengan cara melakukan deklarasi di awal, tetapi banyak dari masyarakat kita yang belum memahaminya sehingga mungkin kesan "nyeleneh" timbul di masyarakat. Padahal saya hanya menjalankan sesuai dengan UUD 1945 yang di tetapkan bersama.

Dalam sebuah buku kecil yang dibuat oleh rekan-rekan dituliskan beberapa pendapat saya tentang hal ini. Untuk itu mohon maaf jika saya saya "kopas" disini, salah satu artikel didalam buktu itu untuk menjawab tentang "Deklarasi Capres dan Cawapres yang mengundang reaksi". Berikut artikelnya;

"Memang Wiranto (WIN) suka membuat kejutan, namun kali ini kejutan yang dibuatnya benar-benar mengundang banyak reaksi, tatkala ia mendeklarasikan  pasangan Capres dan Cawapres dari Partai Hanura pada 2 Juli 2013 yang lalu.   Mengapa begitu banyak mengundang reaksi dan apa ada yang salah dalam deklarasi itu?
Mengundang reaksi karena:


  1. Deklarasi Capres dan Cawapres WIN-HT masih jauh waktunya dari Pemilu Presiden, biasanya diumumkan seusai Pemilu Legislatif, pada Medio April 2013.
  2. Capres dan Cawapres berasal dari satu partai politik (Hanura), biasanya hasil bargaining beberapa partai politik berdasarkan hasil Pemilu.
  3. WIN berani menggandeng HT sebagai cawapres dari kalangan nonpri dan bukan agama mayoritas (Islam).

Dari pendekatan tiga hal tersebut muncul banyak reaksi dari berbagai pihak dan kalangan yang menyoroti dan mengomentari aksi WIN tersebut.  Ada yang mengatakan terlalu dini (prematur), ada yang berkomentar WIN main-main, ada pula yang menyebut pasangan tersebut terlalu Pede (percaya diri), dan akan layu sebelum berkembang, ada lagi yang mengatakan WIN hanya mencoba memanfaatkan HT dengan medianya, malah ada yang berspekulasi WIN sudah dibeli HT, dan masih banyak komentar-komentar bermacam-macam.  Menghadapi komentar tersebut, WIN yang saat itu sedang menyelesaikan tahap akhir kuliahnya di Universitas Negeri Jakarta, dengan tertawa  menjawab komentar-komentar  tersebut; ”Wah banyak komentar ya! Berarti memang luar biasa, sebab biasanya kalau hanya biasa-biasa saja pasti tidak dikomentari! Artinya pasangan kami ini benar-benar membuat kejutan dan  berhasil menarik perhatian publik ... “.

Sebenarnya yang dilakukan Wiranto yang tidak biasa itu  justru suatu langkah yang benar. Ia melakukan sesuatu yang berbeda dengan yang biasa dilakukan orang lain yang belum tentu benar.  Memang biasanya pasangan calon presiden dan wakil presiden baru dibentuk setelah ada hasil Pemilu Legislatif. Pada saat itu partai-partai telah mendapatkan hasil pemilu.  Dari hasil itulah kemudian terjadi tawar-menawar, membangun koalisi untuk mencukupi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dengan melakukan bargaining politik (politik dagang sapi), dengan memperhitungkan jatah posisi menteri atau pembagian tugas presiden dan wakil presiden. Kita bisa bayangkan, kedudukan pejabat tinggi negara yang menentukan nasib dari jutaan orang dilakukan dengan orientasi sempit, yakni keuntungan partai politik, dan bukan berdasarkan kompetensi atau kualitas pemimpin yang berbasiskan kepentingan nasional.

Coba simak yang tertulis dalam UUD-1945, pasal 6A ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum pelaksanaan pemilihan umum.   Artinya yang dilakukan WIN-HT adalah suatu langkah yang justru benar, karena mengacu pada Undang-Undang Dasar.  Sebaliknya bagi pasangan calon presiden dan wakilnya yang diusulkan setelah Pemilu, itu justru tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun