Mohon tunggu...
Kader Insan Cita
Kader Insan Cita Mohon Tunggu... Freelancer - Kader Himpunan Mahasiswa Islam

Sekelompok orang yang sedang berjuang meraih kemerdekaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran HMI dalam Ruang Toleransi sebagai Upaya Menjaga Hak Asasi Manusia

28 Februari 2024   11:18 Diperbarui: 28 Februari 2024   11:20 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangsa Indonesia dikenal dengan adanya keragaman suku, agama, dan ras. Bahkan di Indonesia terdapat sekitar 1.300 yang tersebar seluruh pulau di Indonesia. Suku dengan beragam ciri khas seperti bahasa, dialek dan sebagainya. Keberagaman ini sering disebut sebagai diferensiasi sosial, karena beragamnya hal tersebut mempunyai kedudukan yang sama atau setara. Tetapi dengan adanya keragaman tersebut memantik munculnya permasalahan sosial. 

Di penghujung tahun 2021, Kementerian Agama juga mengumumkan nilai indeks KUB. Menurut kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Kementerian Agama, indeks KUB tahun 2021 masuk kategori baik. Skor rata-rata nasional adalah 72,39, atau lebih tinggi 4,93 poin dibandingkan tahun lalu.

Kajian Setara Institute menunjukkan rata-rata indeks kota toleransi (ICT) secara nasional akan mencapai 5,03 pada tahun 2022, sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang mencapai nilai 5,24. Hal ini menunjukkan toleransi Indonesia masih stagnan dan belum mencapai nilai yang signifikan. Sesuai dengan penggunaan rentang nilai 1-7, dengan satu sebagai situasi terburuk dan tujuh sebagai situasi terbaik.Tiga kota dengan skor tertinggi adalah Singkawang (6,58), Salatiga (6,42) dan Bekasi (6,08). Hasil riset setara juga menunjukkan tiga kota yang berada di urutan terbawah dari 94 kota yang diteliti, yaitu Cilegon (3,22), Depok (3,61), dan Padang (4,06). 

Berbagai kasus konflik yang berlatar belakang agama seperti Poso, Ambon, Tolikara dll. Belum lagi berbagai media juga memberitakan kasus kelompok lain yang melarang kelompok agama tertentu untuk beribadah. Faktanya, intoleransi tidak hanya terjadi antar umat berbeda agama, namun juga antar aliran dalam agama yang sama, seperti kasus yang terjadi antara kelompok Sunni dan Syiah di Sampang, Madurai.

Negara menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 28E Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk memeluk suatu agama dan beribadah menurut agamanya. Hak atas kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya dan menyelenggarakan ibadah keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dengan demikian, negara tidak bisa melarang aliran atau agama apa pun masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak melanggar prinsip dan keyakinan umat agama lain.

Berbagai kejadian intoleransi di atas merupakan contoh nyata bahwa perdamaian dan kebebasan beragama yang diperjuangkan negara ini sejak awal berdirinya masih jauh dari harapan. Parahnya lagi, kasus-kasus tersebut adalah kasus-kasus besar yang diberitakan media, sementara masih banyak kasus-kasus intoleransi lainnya yang kurang luas dan jauh dari media, sehingga diabaikan.

Toleransi atau as-samahah (dalam bahasa Arab) adalah istilah modern yang menggambarkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara kelompok masyarakat yang berbeda secara etnis, bahasa, budaya, politik atau agama. Oleh karena itu, toleransi merupakan suatu konsep yang baik dan mulia, yang merupakan bagian integral dari ajaran agama, termasuk Islam.Dalam konteks toleransi antar umat beragama, Islam memiliki konsep yang jelas. "Agama tidak ada paksaan, karena kamu adalah agamamu dan bagi kami itu adalah agama kami" adalah contoh toleransi yang populer dalam Islam. Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa persoalan toleransi Islam bukanlah suatu konsep yang asing atau tidak dikenal. Toleransi merupakan bagian integral dari Islam itu sendiri, yang rinciannya kemudian dibentuk oleh para ulama dalam karya-karya tafsirnya. Para ulama kemudian melengkapi rumusan tersebut dengan pengayaan baru hingga akhirnya menjadi praktik kesejahteraan sosial dalam masyarakat Islam..

Islam secara doktrinal menuntut toleransi total. Secara definisi, Islam adalah agama perdamaian, keamanan dan ketundukan. Definisi Islam ini sering diutarakan seperti "Islam adalah agama yang rahmatal lil 'alamin" (agama yang menjaga seluruh alam). Artinya Islam selalu menawarkan dialog dan toleransi dalam bentuk saling menghormati, bukan paksaan. Islam memahami bahwa keberagaman umat beragama merupakan kehendak Allah SWT. Dalam Islam, toleransi berlaku bagi semua orang, baik sesama muslim maupun non muslim.

HMI yang merupakan organisasi yang mempunyai komitmen asasi keislaman dan keindonesian. HMI punya catatan menarik mengenai toleransi. Lahirnya cipayung juga diinisiasi oleh kader HMI dengan organisasi mahasiswa lainnya seperti GMNI, PMII, PMKRI, GMKI, IMM. Adanya cipayung mengusung semangat toleransi diberbagai hal seperti agama, suku, ras, dan ideologi.

Selain Cipayung, HMI tidak membatasi identitas yang melekat pada salah satu kelompok Islam membuat adanya keberagaman pemikiran. Beragamnya hal tersebut dianggap sudah selesai di tubuh HMI. Selesainya identitas itu, seharusnya HMI lebih mampu berkontribusi untuk masyarakat dalam hal toleransi. 

Tulisan ini ditulis oleh : Wiradrana Wasistha

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun