Mohon tunggu...
Windi Sopia Nopianti
Windi Sopia Nopianti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa IAIN Palangkaraya

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا , إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Yuk, Kita Membahas tentang Kepemilikan di Perusahaan (Saham)

4 April 2023   11:17 Diperbarui: 5 April 2023   13:45 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Nama: Windi Sopia Nopianti

Mata Kuliah: Analisis Investasi dan Portofolio

Dosen Pengampu: Puput Iswandyah Raysharie, S.E., M.E.

Kalian tau gak, kalo kepemilikan seseorang di perusahaan itu ditunjukkan dalam bentuk saham (stock). Jadi, perusahaan itu dapat mengeluarkan saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

A. Saham Preferen

Saham preferen ini mempunyai sifat gabungan (hybrid) yaitu antara obligasi (bond) dan saham biasa. Dikatakan seperti bond yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Seperti saham biasa, dalam hal likuidasi, karena klaim pemegang saham preferen di bawah klaim pemegang obligasi (bond). Dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas dividen tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi. Akan tetapi, saham preferen umumnya tidak mempunyai hak veto seperti yang dimiliki oleh saham biasa.

Karakteristik Saham Preferen

Saham preferen mempunyai beberapa karakteristik sebagai berikut ini:

1. Preferen terhadap dividen

Pemegang saham preferen mempunyai hak uk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen di saham preferen biasanya dinyatakan dalam nilai persentase dan nilai nominalnya. Misalnya, dividen untuk saham preferen disebutkan sebagai 9% dari nilai nominal Rp100,- maka dividen tetap yang dibagikan per lemburnya untuk saham preferen ini adalah Rp9,

2. Hak dividen kumulatif

Saham preferen juga umumnya memberikan hak dividen kumulatif, yaitu memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen tahun- tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya. Jika sahum preferen disebutkan memberikan hak dividen kumulatif, maka dividen-dividen tahun sebelumnya yang belum dibayarkan disebut dengan dividends in arrears.

3. Preferen pada waktu likuidasi

Jika terjadi likuidasi, saham preferen mempunyai hak terlebih dahulu atas aset perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh saham biasa. Besarnya hak atas aset pada saat likuidasi adalah sebesar nilai nominal saham preferentnya termasuk semua dividen yang belum dibayar jika bersifat kumulatif.

B. Saham Biasa

Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini biasanya dalam bentuk saham biasa (common stick). Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan. Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa mempunyai beberapa hak.

1. Hak Pemegang Saham Biasa

Saham biasa mempunyai beberapa hak seperti hak kontrol, hak menerima pembagian keuntungan, bak preemptive dan buk klaim sisa.

  • Hak Kontrol

Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih dewan direksi Ini berarti bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol supa yang akan memimpin perusahaannya. Pemegang saham dapat melakukan hak kontrolnya dalam bentuk memveto dalam pemilihan direksi di rapat tahunan pemegang saham atau memveto pada tindakan- tindakan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.

  • Hak Preemptif

Hak Preemptif (Preemptive Right) merupakan hak untuk mendapatkan persentase pemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham, Jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham, maka jumlah saham yang beredar akan lebih banyak dan akibatnya persentase kepemilikan pemegang saham yang lama akan turun. Hak Preemptif memberi prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham yang haru sehingga persentase kepemilikannya tidak berubah.

  • Hak Menerima Pembagian Keuntungan

Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapat bagian dari keuntungan perusahaan. Tidak semua laba dibagikan, sebagian laba akan ditanamkan kembali ke dalam perusahaan. Laba yang ditahan ini (retained earnings) merupakan sumber dana internal perusahaan. 

Laba yang tidak ditahan dibagikan dalam bentuk dividen Tidak semua perusahaan membayar dividen. Keputusan perusahaan membayar dividen atau tidak dicerminkan dalam kebijaksanaan dividennya (dividend policy). Jika perusahaan memutuskan untuk membagi keuntungan dalam bentuk dividen, semua pemegang saham biasa mendapatkan haknya yang sama. Pembagian dividen untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayarkan dividen untuk saham preferen

2. Pembayaran Dividen

Saham biasa dapat membayar dividen dan dapat tidak membayar dividen. Dividen biasanya dibayar dari hasil laba perusahaan. Proporsi dividen yang dibayarkan dari laba perusahaan disebut dengan rasio pembayaran dividen (dividend pay ratio). Dividend pay ratio sebesar 25% berarti 25% laba perusahaan berjalan dibayarkan sebagai dividen.

Tidak semua perusahaan membagikan dividennya. Ada beberapa perusahaan yang tidak membagi dividen. Perusahaan yang tidak membagi dividen dapat disebabkan karena laha perusahaan yang kecil atau bahkan sedang mengi. Ada juga beberapa perusahaan yang mendapatkan laba cukup besar tetapi tetap tidak membayar dividen. Perusahaan seperti ini biasanya menggunakan labanya untuk mendanai proyeknya. Untuk kasus seperti ini perusahaan ini akan direspons positif oleh pasar.

Adapun hal yang penting dalam pembayaran dividen adalah tanggal-tanggal yang terkait dengan pembayaran dividen. Ada beberapa tanggal yang perlu diperhatikan sebagai berikut ini.

  • Tanggal deklarasi (declaration date) atau tanggal pengumuman (announcement date) adalah tanggal perusahaan mengumumkan kepada publik akan membayar dividen.
  • Tanggal kum-dividen (cum date) adalah unggal terakhir bagi investor pembeli untuk mendapatkan dividen. Hak dividen ada pada pembeli.
  • Tanggal ex-dividen (ex-date) adalah tanggal malui investor pembeli sudah tidak mendapatkan dividen. Hak dividen ada pada penjual. Tanggal ex- dividen adalah satu hari kerja setelah tanggal kum-dividen (cum date).
  • Tanggal catatan (record date) adalah 3 hari setelah tanggal ex-dividen Tiga hari ini karena pencatatan transaksi saham akan dilakukan setelah hari t+3. Jadi jika saham dibeli pada hari sebelum tanggal ex-dividen maka nama yang muncul di catatan perusahaan adalah nama investor baru sehingga dividen menjadi hak investor baru. Akan tetapi, jika saham dibeli pada tanggal ex-dividen atau setelahnya maka pada tanggal catatan nama investor pembeli belum tercatat di catatan perusahaan, sehingga yang akan mendapatkan dividen adalah investor lama.
  • Tanggal pembayaran (payment date) atau tanggal distribus (distribution fate) adalah tanggal pembayaran dividen akan dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun