Mohon tunggu...
Wilopo Husodo
Wilopo Husodo Mohon Tunggu... Pengacara - lawyer

I'm a lawyer, a father, and still try to be a better man. Freedom is our kingdom, Justice is our universe. www.husodolawfirm.com. Email: wilopohusodo@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Strategi Pembatalan Perjanjian Bersama (PB) dalam Kasus Ketenagakerjaan

2 Maret 2021   09:27 Diperbarui: 2 Maret 2021   10:16 1619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui 3 tahapan yakni Bipartit, Mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI"). Selanjutnya jika dalam proses tersebut tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, maka dibuatlah kesepakatan tersebut dalam suatu Perjanjian Bersama (PB). Namun permasalahannya adalah bagaimana jika salatu pihak hendak mengajukan pembatalan PB.

Adapun khusus mengenai dasar hukum Perjanjian Bersama ("PB") dalam proses bipartit mengacu pada Pasal 7 UU PPHI, yakni sebagai berikut:

  1. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.
  2. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
  3. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
  4. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
  5. Perjanjian Bersama yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
    diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama

Namun dalam prakteknya seringkali pihak perusahaan menggunakan cara-cara yang tidak patut kepada pekerja untuk membuat PB, seperti misalnya pekerja diintimidasi akan diproses ke kepolisian jika tidak menandatangani PB tersebut, dsb. Dalam kondisi yang tidak seimbang, pekerja biasanya secara terpaksa harus menandatangani PB yang sama sekali tidak mengakomodir hak-hak pekerja seperti pesangon maupun hak-hak lainnya.

Dalam kondisi seperti, perkerja masih memiliki peluang untuk menempuh jalur hukum untuk melakukan pembatalan Perjanjian Bersama (PB) melalui jalur yang telah ditegaskan oleh UU PPHI maupun ketentuan hukum lainnya.

Pembatalan Perjanjian secara umum dalam KUH Perdata

Secara umum, pembatalan perjanjian diatur dalam KUH Perdata dimana terdapat ketentuan khusus untuk dapat dikatakan bahwasanya perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena alasan adanya kekhilafan, paksaan, atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Selanjutnya rincian penjelasan dari syarat-syarat tersebut dijabarkan dalam Pasal 1322, 1323, 1323, 1324 KUH Perdata. Adapun ketiga syarat tersebut pada umumnya digunakan pihak yang bersengketa untuk membatalkan perjanjian.

Lebih lanjut, mekanisme pembatalan perjanjian harus diajukan kepada Pengadilan Negeri terkait sebagaimana ditegaskan Pasal 1266 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan...

Namun untuk pembatalan terhadap Perjanjian Bersama (PB) tentunya tidak dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, melainkan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan kompetensi absolute dari bidang ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun