Mohon tunggu...
Willy Naresta Hanum
Willy Naresta Hanum Mohon Tunggu... Desainer - willynaresta

If the wall is high, the sky is higher

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembuktian Terbalik dalam Hukum Acara Perdata, Apakah Relevan?

8 Maret 2020   06:15 Diperbarui: 8 Maret 2020   06:49 4191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muncul mengenai bagaimana jika teori pembalikan beban pembuktian atau pembuktian trebalik ini diterapkan dalam hukum acara perdata, apakah relevan dengan asas-asas dalam sistem pembuktiannya. 

Pada dasarnya pembuktian dalam hukum perdata bertolak pada Pasal 163 HIR/ 283 RBg, dan 1865 BW, maka pihak-pihak yang melakukan pembuktian adalah pihak penggugat dan tergugat, sedangkan hakim hanya memimpin persidangan tidak ikut melakukan pembuktian.

Pasal 1865 BW8
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri meupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut."

Pasal 163 HIR9
"Barang siapa yg menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."

Pasal tersebut di atas merupakan kristalisasi dari asas sistem pembuktian, yaitu Actori incumbit probatio, yang merujuk pada siapa yg mendalilkan sesuatu maka ia yg harus membuktikan. Pun yang membantah akan suatu dalil maka ia juga memiliki kewajiban untuk membuktikan bantahannya. 

Bagi pihak yang tidak dapat membuktikan dalilnya, dengan contoh apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatan tersebut ditolak, sedangkan apabila Tergugat melakukan bantahan namun tidak dapat membuktikan bantahannya maka gugatan diterima.

Prinsip ini berbeda dengan pembalikan beban pembuktian dalam hukum acara pidana, karena dalam hukum acara pidana, ketia terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah bukan berarti terdakwa ini langsung dianggap bersalah, karena disisi lain Penuntut Umum masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembuktian.

Di dalam hukum acara perdata sendiri tidak dikenal istilah pembalikan beban pembuktian, karena dalam sengketa perdata yang berperan aktif adalah para pihak bersengketa untuk saling mempertahankan hak-haknya.

Kedudukan mereka adalah sama di dalam hal pembuktian. Siapapun yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikannya. Hal ini juga berkaitan dengan asas audit et alteram partem yang juga terdapat dalam asas pembuktian, asas kedudukan a prosesuil yang sama merupakan asas pembagian beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak. 

Asas kedudukan prosesuil yang sama dan para pihak membawa akibat bahwa kemungkinan untuk menang bagi para pihak harus sama.10 Berbeda dengan konsep hukum pidana karena pada hukum publik yang berhadapan adalah PU mewakili negara/rakyat menuntut seorang terdakwa, dan beban pembuktian ada pada PU terkait dengan asas praduga tak bersalah dan asas mempersalahkan diri sendiri.

Meskipun dalam hukum acara perdata tidak mengenal istilah pembalikan pembuktian, namun dalam peraturan-peraturan lain yang bersifat lex specialis dari KUHPerdata mengatur bagaimana sebuah beban pembuktian dibebankan pada pihak tergugat. Salah satunya diterapkan pada kasus sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun