Mohon tunggu...
Ekky Widiyanto
Ekky Widiyanto Mohon Tunggu... Relawan - Penulis

Bukan seorang pengamat prefesional, hanya seseorang yang peduli akan kemajuan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kotak Suara Kardus atau Pemimpin Kardus?

15 Desember 2018   09:40 Diperbarui: 15 Desember 2018   15:44 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap 5 tahun sekali masyarakat Indonesia mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah menjadi rutinitas dan budaya Bangsa Indonesia. 

Pemilu mencerminkan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrai. Selain itu, pemilu dimaknai sebagai suatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari Presiden, sampai wakil rakyat dari tingkat pemerintahan sampai kepala desa. 

Menjelang Pilpres 2019, sudah bisa dipastikan KPU menjadi lembaga yang paling sibuk karena KPU merupakan lembaga negara yang mempunyai peranan sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum di Indonesia.

Berdasarkan UU tugas dan fungsi KPU antara lain adalah merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, meniliti dan menetapkan Partai --partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum serta membentuk panitia pemilihan Indonesia dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum, baik dalam tingkat pusat maupun daerah. 

Hal ini membuat KPU harus bekerja keras dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilpres kali ini, ditambah lagi Pilpres kali ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan legislatif, sehingga setiap elemen yang terlibat harus bekerja sama dalam melaksanakan Pemilu yang adil dan jujur. 

Namun mendekati penyelenggaraan pemilu 2019, KPU diserang dengan isu penggunaan kardus pada kotak suara Pemilu. 

Banyak pihak yang terkejut dan kecewa terhadap tindakan KPU tersebut yang dinilai mengurangi tingkat kemanan data dalam kotak suara dan rawan untuk dimanipulasi. 

Padahal penggunaan bahan kardus dalam kotak suara sudah dilakanakan sejak pemilu 2014 yang lalu, namun hanya beberapa daerah yang memiliki akses yang sulit. 

Pada kenyataannya Pemilu berjalan lancar dan bahkan tidak ada masalah ataupun keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan kotak suara berbahan kardus pada 5 tahun yang lalu. 

Hal ini menunjukkan sebenarnya tidak ada masalah dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam penggunaan kardus pada kotak suara selama seluruh panitia dan volentir ataupun duta KPU yang telah ditunjuk dari partai politik mematuhi aturan yang ada. 

Ditambah lagi KPU sendiri menegaskan bahwa kardus yang digunakan dalam kotak suara bukan kardus biasa melainkan kardus yang kedap air dan kuat, terbukti dengan kotak suara yang mampu menahan beban sebesar 100kg. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun