Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

5 Pertanyaan Umum Terkait Zakat

3 Mei 2021   18:35 Diperbarui: 4 Mei 2021   07:23 2438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beras menjadi salah satu takaran dalam mengukur zakat fitrah. Bagaimana ketentuan lain terkait zakat? Anda bisa membaca di sini (moritz320/Pixabay)

Baca juga: "Peran Zakat dalam Mensucikan Harta dan Jiwa Manusia" oleh Muhammad Adib Mawardi

3. Bagian mana dari kekayaan saya yang dizakat?

a. Emas dan perak: Setiap emas atau perak yang Anda miliki dapat dizakat, termasuk perhiasan menurut mazhab Hanafi, karena kedua logam ini memiliki nilai moneter intrinsik.

b. Logam dan batu mulia lainnya tidak dapat dizakat kecuali diperoleh untuk tujuan perdagangan.

c. Uang tunai atau sejenisnya: Uang tunai di rumah, di rekening bank, tabungan, uang yang dipinjamkan kepada orang lain, sertifikat tabungan, obligasi, saham, sertifikat investasi dan sebagainya, semuanya diperhitungkan saat menghitung zakat.

d. Saham yang dibeli untuk diperdagangkan: Barang apa pun yang Anda beli dengan tujuan untuk dijual termasuk dalam perhitungan zakat Anda.

4. Bagian mana dari kekayaan saya yang tidak dapat dizakat?

Barang apapun, selain emas atau perak, yang belum Anda beli untuk dijual kembali tidak dapat dizakat.

Tidak ada zakat yang dibayarkan untuk barang-barang pribadi Anda, seperti rumah atau mobil.

5. Apakah saya bisa membayar zakat di muka?

Ya, zakat dapat dibayarkan di muka sebelum tahun berakhir, tetapi Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki kekayaan yang setara dengan atau di atas nisab.

Bacaan niat zakat fitrah dan doa ketika menerima zakat

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI'I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR'AN FARDHAN LILLAHI TA'ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun