Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari Konsumen Nasional: Ketahui Hak dan Tanggung Jawab Konsumen Cerdas

20 April 2021   19:29 Diperbarui: 20 April 2021   19:33 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari Konsumen Nasional 2021 mendorong konsumen yang berdaya dan paham hak serta kewajibannya (Pexels/Pixabay)

Saat Anda membeli sesuatu atau membayar suatu layanan, ada hukum untuk melindungi hak Anda sebagai konsumen.

Gerakan untuk melindungi konsumen secara internasional diperingati pada 15 Maret dengan Indonesia memilih tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional setiap tahunnya.

Hari Konsumen merupakan wadah untuk meningkatkan kesadaran nasional dan global tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Merayakan hari konsumen nasional adalah kesempatan untuk menuntut agar hak-hak semua konsumen dihormati dan dilindungi, dan untuk memprotes pelanggaran pasar dan ketidakadilan sosial yang merusak hak-hak tersebut.

Baca juga: "Konsumen Dirugikan? Komplain Saja!" oleh hendra setiawan

Hari Hak Konsumen Sedunia terinspirasi oleh Presiden John F Kennedy, yang mengirimkan pesan khusus ke Kongres AS pada 15 Maret 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak konsumen.

Dalam pidatonya, dia menggariskan hak konsumen sebagai berikut:

Hak atas kepuasan kebutuhan dasar - untuk memiliki akses ke barang dan layanan dasar dan esensial seperti makanan, sandang, papan, perawatan kesehatan, pendidikan, utilitas umum, air dan sanitasi yang memadai.

Hak atas keselamatan - untuk dilindungi dari produk, proses produksi, dan layanan yang berbahaya bagi kesehatan atau kehidupan.

Hak untuk diberi informasi - diberi fakta sepenuhnya untuk membuat pilihan yang tepat, dan dilindungi dari iklan dan pelabelan yang tidak jujur atau menyesatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun