Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsumen Dirugikan? Komplain Saja!

20 April 2021   17:00 Diperbarui: 20 April 2021   18:52 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com

"Malas ah, ribet ngurusnya..."

Pernah tidak, sebagai konsumen merasa "ditipu" oleh pelaku usaha atau produsen atau penjual barang atau penyedia jasa.  Sekali waktu pernah juga pastinya.

Misalnya janji pemberian hadiah, bonus, diskon, tapi ternyata dengan "syarat dan ketentuan berlaku " yang cukup rumit penyajiannya. Hal yang tidak pernah dijelaskan secara gamblang dalam sebuah promosi.

Begitupun ketika melakukan order barang yang tidak sesuai dengan bunyi iklan yang ditawarkan. Jelas, konsumen kecewa, itu pasti. Kebanyakan konsumen berada di pihak yang kalah, lemah atau bisa jadi mengalah.

Apalagi jika terdapat tempelan atau kertas "Klausul Baku" yang tulisannya teramat kecil dan panjang. Seolah pihak penyedia barang atau jasa bisa lepas tangan atau tanggung jawab dengan adanya klaim tersebut.

Pendek katanya, konsumen yang dirugikan kebanyakan jadi bersikap pasrah dan apatis dengan adanya gelagat yang tidak baik dari produsen. Meskipun hal tersebut merupakan hak yang wajib dipenuhi kepada konsumen, manakala jika ia sudah melakukan kewajibannya.

Paling-paling yang dilakukan konsumen sekadar menggerutu, bercerita supaya jangan ada lagi konsumen yang dirugikan seperti yang dia alami. Blacklist saja dari daftar pilihan di lain waktu.

Demikianlah kejadian yang sering dialami, baik yang terungkap atau tidak di media publik. Kesadaran konsumen terhadap hak-nya yang sebenarnya teramat sederhana. Pilih barang atau jasa sesuai yang ditawarkan pelaku usaha, bayar, dan selesai.

Urusan transaksi bisnis yang simpel, tanpa harus memberikan nilai kerugian yang sama sekali tidak diharapkan oleh konsumen. Ia berhak marah jika tawaran tadi tidak sesuai yang diharapkan. Hal yang wajar.

Sejarah Ringkas Hari Konsumen Nasional

Hari ini, 20 April, di Indonesia diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Kurang familier ya? Betul, meskipun Harkonas tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun