Salah satu komunikasi penting yang diharapkan adalah perbedaan tujuan dalam melangsungkan apa yang disebut mudik dan pulang kampung yang memiliki makna yang sama dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, namun berbeda dalam implementasi organ pemerintah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2020 telah memberikan pemahaman bahwa Mudik merupakan kegiatan kembali ke kampung halaman untuk sementara dan akan kembali ke kota, sedangkan Pulang Kampung adalah kegiatan kembali ke kampung dan tidak akan kembali ke kota.
Larangan mudik harus dilangsungkan bersamaan dengan penegakan protokol kesehatan berupa tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan jaga jarak, dan mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis sedang menunggu aturan lebih jelas yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub dan Polri dalam harapan bahwa pemerintah telah lebih siap untuk menegakkan strategi stick and carrot agar masyarakat patuh tidak mudik lebaran 2021 dibandingkan tahun 2020 yang lalu.
Pemerintah jelas mengizinkan pulang kampung bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kelompok ini wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan pemerintah, diberi bantuan sosial, keahlian, dan insentif melalui kartu prakerja, serta bantuan pangan.
Niscaya, jika larangan mudik benar ditegaskan dan diberikan teladan oleh pemerintah, masyarakat tentu akan patuh untuk tidak bepergian ke kampung halaman dan juga tidak akan mengulang debat mudik atau pulang kampung.
Baca juga: "Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021" oleh Martha Weda
Bagaimana menurut kompasianers terkait Mudik Lebaran 2021? Apakah kita akan kembali dalam diskusi mudik vs pulang kampung?