Baca juga: "4 Proses Penelusuran Informasi Korban Kekerasan Anak" oleh Nita Kris Noer
Setelah mengidentifikasikan dan dapat yakin bahwa telah terjadi kekerasan anak, anda dapat melaporkan kepada pihak berwenang (Nomor aduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia: (021) 31901556 | WhatsApp 08111772273) sembari mengupayakan keamanan korban anak. Rincian pelaporan dan tindak lanjut atas kekerasan terhadap anak akan ada pada tulisan selanjutnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!