Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lukmen Menang Mutlak 70,70% Suara, Menutup Pintu Sengketa di MK

7 Juli 2018   01:09 Diperbarui: 7 Juli 2018   01:51 3433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Bangsa Papua - Hasil perhitungan suara yang sudah terkumpul di 22 Kabupaten/Kota, yang telah menjalani Pleno di KPUD, yang mencapai 2.130.364 suara, telah mengunci kemenangan Pasangan Lukmen, dengan perolehan mencapai 1.506.218 suara (sebesar 70,70%). Sedangkan Pasangan Joshua hanya mampu mengantongi suara sebesar 624.146 atau hanya mencapai 29,29%.

Melihat selisih hasil perolehan Pleno KPUD yang terlampau sangat jauh, antara Pasangan Lukmen versus Joshua, yang mencapai 41,4% atau mencapai selisih 882.072 suara, menjadi angka yang sangat "impossible/mustahil" untuk disengketakan oleh pasangan yang mengalami kekalahan, sekalipun gugatan tersebut "sekedar" untuk didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, Undang-Undang mengatur syarat secara terbatas "limitatif" terkait pengajuan gugatan menyangkut pembatalan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan KPUD Kabupaten/Kota/Provinsi di Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi, dengan ambang batas atas sebesar 1,5%. Yang artinya, Pasangan Joshua dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila selisih perolehan suara yang disengketakan hanya berselisih paling tinggi 1,5%.

Mengapa ambang batas atas pengajuan sengketa hasil Pilkada Provinsi Papua hanya 1,5%, bahkan lebih kecil dari 2%? sebab populasi penduduk di Provinsi Papua yang tercatat dalam data resmi KPU mencapai 4.247.758 , dengan angka populasi yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 3.409.147 Suara. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Darah, Provinsi Papua masuk dalam kualifikasi ambang batas pengajuan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, paling tinggi mengalami selisih suara hanya mencapai 1,5% (grade populasi 2 Juta -- 6 Juta jiwa).

Sedangkan selisih perolehan suara yang dicapai pada saat tulisan ini dirilis (mengacu pada hasil tanggal 5 Juli 2018), menempatkan pasangan Lukmen mengungguli perolehan suara Joshua sebesar 41,4%. Bagi proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi, angka 41,4% merupakan alasan pembatal setiap gugatan, bahkan setiap gugatan pasti akan mendapatkan penolakan pada fase pendaftaran gugatan di MK (mengacu pada ketentuan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi).

Jika terdapat pernyataan sumir, bahwa keputusan "kemenangan mutlak" pasangan Lukmen belum bisa ditentukan, sebab masih terdapat sisa suara yang masih belum diplenokan di sisa 7 Kabupaten/Kota, maka mari kita menghitung berapa potensi sisa suara yang bisa diperoleh oleh kedua pasangan yang tengah menunggu hasil putusan Pleno final KPU Provinsi.

Secara garis besar, perolehan suara di 22 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pleno dapat dilihat pada grafik berikut ini:

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Grafik diatas menggambarkan distribusi “success rate” untuk pasangan Lukmen versus Joshua untuk perolehan suara ditiap 22 Kabupaten/Kota, yang dapat dijabarkan sebagai berikut: Kabupaten Biak Numfor 46% versus 54% (Joshua Unggul), Dogiyai 77% versus 23% (Lukmen Unggul), Nabire 56% versus 44% (Lukmen Unggul), Nduga 67% versus 33% (Lukmen Unggul), Kep. Yapen 57% versus 43% (Lukmen Ungggul), Peg. Bintang 71% versus 29% (Lukmen Unggul), Puncak Jaya 88% versus 12% (Lukmen Unggul), Sarmi 43 versus 57 (Joshua Unggul), Yalimo 93% versus 7% (Lukmen Unggul), Yahukimo 79% versus 21% (Lukmen Unggul), Keerom 63% versus 37% (Lukmen Unggul), Puncak 93% versus 7% (Lukmen Unggul), Mappi 71% versus 29% (Lukmen Unggul), Kota Jayapura 46% versus 54% (Joshua Unggul), Mamberamo Raya 68% versus 32% (Lukmen Unggul), Waropen 54% versus 46%(Lukmen Unggul), Paniai 81% versus 19% (Lukmen Unggul), Boven Digoel 65% versus 35% (Lukmen Unggul), Intan Jaya 30% versus 70% (Joshua Unggul), Merauke 49% versus 51% (Joshua Unggul), Kabupaten Jayapura 43% versus 57% (Joshua Unggul), dan Tolikara 81% versus 19% (Lukmen Unggul).

dokpri
dokpri
Berdasarkan grafik diatas, potensi perolehan suara untuk sisa 7 Kabupaten/Kota yang belum mengumumkan hasil pleno rekapitulasi surat suara, berdasarkan “perhitungan success rate di 22 Kabupaten/Kota, dapat memprediksi perolehan suara yang akan bertambah untuk pasangan Lukmen mencapai 831.209 suara (belum mengexclude potensi suara tidak sah), sedangkan pasangan Joshua hanya mampu menambah 447.574 suara (belum mengexclude potensi suara tidak sah).

Jika kita menggunakan data success rate partisipasi pemilih yang diumumkan oleh KPU Pusat untuk Pilkada Tahun 2018 yang ditetapkan pada angka 77,5%, maka koreksi perolehan suara berdasarkan perhitungan success rate di 7 Kabupaten/Kota (setelah mengexclude potensi suara tidak sah/tidak memilih) masing-masing potensi penambahan suara untuk pasangan Lukmen dapat mencapai 644.187 suara dan potensi penambahan suara untuk pasangan Joshua dapat mencapai 346.870 suara.

Dengan demikian, status keputusan pleno di 22 Kabupaten/Kota yang telah merilis hasil perhitungan suara final dimasing-masing daerah tersebut, yang mencapai 41,4%, dengan angka rata-rata success rate untuk pasangan Lukmen di 22 Kabupaten/Kota mencapai 65% sedangkan pasangan Joshua hanya sebesar 35%, sekalipun, terjadi potensi penambahan suara terhadap 7 Kabupaten/Kota yang belum mengumumkan hasil pleno rekapitulasinya, dapat dipastikan “ekspektasi” selisih perolehan suara final untuk pasangan Lukmen versus Joshua akan berada pada kisaran angka 37% (68,56% untuk Lukmen dan 31,43% untuk Joshua).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun