Mohon tunggu...
Wilfun Afnan
Wilfun Afnan Mohon Tunggu...

kedamaian, kejujuran, fair play dan keadilan untuk semua merupakan kacamataku...... Koalisi Nasional Perlindungan Anak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kongres Anak Indonesia XII Telah Usai, Tapi Suara Anak Tak Akan Usai

14 Juni 2014   23:27 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:43 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kongres Anak Indonesia XII/2014 yang berlangsung di Propinsi Banten akhirnya usai sudah, setelah 240 anak dari 25 Propinsi di Indonesia bermain, berdiskusi, dan berjuang untuk menghasilkan Suara Anak Indonesia 2014.

Dengan rasa kebersamaan dan kekompakan tanpa diskriminasi, seluruh elemen dari kelompok anak mulai dari anak berprestasi, anak berkebutuhan khusus, anak yang membutuhkan perlindungan khusus dan juga anak-anak dari berbagai lintas keyakinan dan agama membawa aura Kongres Anak Indonesia XII/2014 sebagai sebuah wadah yang benar-benar dari anak, untuk anak, dan oleh anak tanpa ada intervensi sedikitpun dari orang dewasa.

Selama hampir 5 (lima) hari anak-anak ber-Kongres tepatnya dari tanggal 10-14 Juni 2014 ini, akhirnya anak-anak mampu menuangkan ide, gagasan, dan pendapatnya yang dirumuskan ke dalam Deklarasi Suara Anak Indonesia.

Deklarasi Suara Anak Indonesia yang murni berasal dari daya pikir anak sesuai dengan perkembangan usianya ini dikirimkan Gubernur di seluruh Indonesia, dan yang terpenting lagi, Suara Anak Indonesia yang dihasilkan akan disampaikan kepada Presiden RI, Pimpinan DPR RI dengan harapan agar Suara Anak Indonesia ini mampu menggugah negara untuk lebih serius memasukan program perlindungan anak sebagai bagian program proritas dalam pembangunan nasional.

Berikut ini Suara Anak Indonesia yang dihasilkan dari Kongres Anak Indonesia XII/2014:


  1. Memohon kepada Presiden dan DPR-RI untuk membentuk Kementerian Khusus Anak dan bukan menggabungkan ke Kementerian yang sudah ada agar dapat secara fokus mengambil kebijakan terkait persoalan-persoalan anak di Indonesia;
  2. Memohon dan mendukung Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana penunjang Komunikasi antar daerah di Indonesia;
  3. Memohon dan mendukung pelaksanaan aturan hukum yang tegas terhadap segala tindak pelanggaran Undang-Undang Penyiaran terkait dengan tayangan yang mempengaruhi proses tumbuh kembang anak dan mengandung unsur kekerasan, pornografi, mistik, dan lain-lain;
  4. Memohon kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan, meningkatkan pemerataan pemenuhan hak anak atas partisipasi dan membangun serta meningkatkan akses bagi anak berkebutuhan khusus di segala bidang;
  5. Mendukung Pemerintah untuk mengeluarkan aturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak dan penjualan rokok secara eceran;
  6. Memohon Pemerintah untuk melarang dan menindak para penjual minuman keras bagi penjual di lokasi-lokasi yang dapat dijangkau oleh anak, mewajibkan setiap pembelian minuman keras menunjukkan KTP, memperketat ijin distribusi dan meningkatkan sosialisasi serta informasi atas bahaya yang ditimbulkan oleh minuman keras;
  7. Memohon kepada pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi, informasi dan tenaga penyuluh tentang bahaya HIV/AIDS di lingkungan sekolah dan daerah-daerah terpencil;
  8. Memohon dan mengharapkan Pemerintah untuk menyediakan akses sanitasi Umum yang bersih, dan layak khususnya didaerah-daerah terpencil;
  9. Memohon dan mengharapkan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pemerataan atas fasilitas kesehatan yang ramah anak, dan tenaga medis yang handal diseluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil;
  10. Memohon kepada Pemerintah untuk selalu konsisten terkait kebijakan peningkatan kualitas kurikulum pendidikan, khususnya memberikan perhatian lebih terhadap kebijakan pendidikan di daerah terpencil;
  11. Memohon kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang memadai demi menunjang perkembangan pendidikan yang lebih baik, terutama pemerataan penunjang pendidikan di wilayah terpencil;
  12. Mendukung Aparat Penegak Hukum untuk memberikan atau menetapkan hukuman seberat-beratnya dan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan terhadap anak terutama bagi para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak;

Selain menghasilkan Deklarasi Suara Anak Indonesia, salah satu agenda Kongres Anak Indonesia adalah pemilihan Duta Anak Indonesia untuk lima bidang isu dan setiap isu memiliki dua Duta Anak Indonesia, berikut 10 Duta Anak Indonesia:


  • Duta Anak Indonesia Bidang Pendidikan:

  1. Amalia Aena Pratiwi dari Propinsi Jawa Timur
  2. Komang Manik Kencana Dewi dari Propinsi Bali

  • Duta Anak Indonesia Bidang Kesehatan:

  1. Selly Febrilia Mayora dari Propinsi Kepulauan Riau
  2. Ergino Yulianus Wenda dari Propinsi Papua

  • Duta Anak Indonesia Bidang Perlindungan Khusus:

  1. Ni Made Karinadevi Permata Jati dari Propinsi Bali
  2. Leon Alvinda Putra dari Propinsi Jawa Tengah

  • Duta Anak Indonesia Bidang Partisipasi:

  1. Naretta Veronica dari Propinsi Jawa Barat
  2. Ni Luh Putu Mega Dyah Utami dari Propinsi Bali

  • Duta Anak Bidang Jaringan dan Komunikasi:

  1. M. Taufiq Nurdin dari Propinsi Sulawesi Selatan
  2. Widya Wijayati Dunggio dari Propinsi Nusa Tenggara Barat

Meski Kongres Anak Indonesia XII/2014 telah usia, tapi perjuangan anak-anak di Indonesia untuk menyuarakan pendapatnya agar di dengar oleh keluarga, masyarakat dan terutama pada Negara tidak akan usai, karena anak adalah tunas bangsa dalam pembangunan nasional di masa datang yang wajib diberikan perlindungan oleh negara demi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salam

@wilfun_a

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun