Mohon tunggu...
Wilda Ummi Choiriyah
Wilda Ummi Choiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

GAM: Mengkaji Eksistensinya dari Zaman ke Zaman

21 Desember 2022   11:41 Diperbarui: 21 Desember 2022   14:02 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://upload.wikimedia.org/

(1) Obat terlarang, pasukan keamanan mempengaruhi petani lokal Aceh untuk menanam ganja dan membayar mereka dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar gelap. Hal ini diperkuat dengan kasus seorang pilot yang mengangkut 40kg ganja untuk atasannya, yakni kepala polisi Aceh Besar; 

(2) Senjata ilegal, hal ini dibuktikan dengan pengakuan pemimpin GAM bahwa senjata mereka dibeli dari oknum militer Indonesia. Awalnya, personel militer tersebut melaporkan bahwa senjata tersebut merupakan hasil sitaan, lalu oknum militer yang mempunyai otoritas akses menyuplai GAM dengan senjata dan amunisi; 

(3) Pembalakan liar, perusahaan penebangan menyuap oknum militer dan polisi untuk membiarkan kegiatan penebangan. Hal ini juga diketahui oleh Uni Eropa yang pada saat itu mendanai Proyek Pembangunan Leuser; 

(4) Perlindungan liar, yakni oknum militer Indonesia mengesktrak pembayaran besar dari perusahaan di industri minyak, gas, serta perusahaan perkebunan di Aceh; 

(5) Perikanan, nelayan Aceh dipaksa untuk menjual ikan dengan harga yang murah dan dibawah harga pasar, kemudian oknum militer tersebut menjual kembali ikan-ikan tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi; 

(6) Kopi, sama nasibnya dengan nelayan, penanam kopi juga dipaksa untuk menjual kopi dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar agar oknum militer dapat menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun