Mohon tunggu...
OrangGabut
OrangGabut Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi tentang Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk UMKM

30 November 2022   13:50 Diperbarui: 30 November 2022   13:54 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang, 26 November 2022 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan 5 (lima) orang. Afif Reza R, Wildan Bayu Saputra, Figgy Sandy, Apriska L Kawakibi, Izza Zidni. Dari Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Angkatan 2016 sedang menempuh Pendidikan, Latihan dan kemahiran Hukum (PLKH) III, yang dimana dalam pelaksanaan kemahiran hukum tersebut didampingi oleh dosen pembimbing Siti Wulandari S.H. 

 

Dalam sosialisasi tersebut kami menjelaskan terkait dengan pengertian sertifikasi halal secara umum. Selain itu kami juga menjelaskan terkait dengan Dasar Hukum yang menganjurkan dan mendukung produsen khususnya makanan untuk melakukan sertifikasi halal. Dalam sosialisasi tersebut kami menjelaskan poin penting dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu terkait dengan tata cara dalam mengajukan sertifikasi halal.

 

Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya sertifikasi halal.

 

Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku UMKM. Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi.

Produk kuliner halal sendiri diartikan sebagai produk-produk yang hanya berasal dari bahan-bahan halal dan sesuai dengan syariat Islam.

Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di bidang kuliner bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal

Dalam sosialisasi yang kami lakukan, kami menjelaskan terkait dengan beberapa manfaat apabila pelaku usaha melakukan sertifikasi halal bagi produknya, diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan nilai jual pada produk menjadi meningkat.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun