Mohon tunggu...
wildan
wildan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hanya kebutuhan tugas

Selanjutnya

Tutup

Politik

*Review Buku* HUKUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Judul Buku : Peradilan Agama di Indonesia

8 Oktober 2025   10:56 Diperbarui: 8 Oktober 2025   10:56 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Bab VI -- Tantangan dan Prospek Peradilan Agama

Bab terakhir menyoroti tantangan yang dihadapi peradilan agama, seperti keterbatasan sumber daya, fasilitas, serta pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam. Penulis menawarkan solusi berupa peningkatan kualitas SDM hakim dan penguatan kelembagaan.

Kesimpulan Review

Buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai sistem, kewenangan, dan mekanisme Peradilan Agama di Indonesia. Bahasa yang digunakan cukup ilmiah namun mudah dipahami. Kelebihannya terletak pada penjelasan historis dan analisis yuridis yang mendalam. Kekurangannya, beberapa bagian belum memperbarui data hukum terbaru (karena terbit tahun 1999).

 *Inspirasi setelah membaca buku ini* :
Setelah membaca buku Peradilan Agama di Indonesia, saya jadi lebih paham pentingnya peradilan agama dalam menegakkan keadilan bagi umat Islam. Buku ini
menginspirasi saya untuk lebih mendalami hukum Islam dan menghargai perjuangan panjang berdirinya lembaga peradilan agama di Indonesia.

Tugas Individu
Nama : Wildan Itsna Aulia
Nim : 232121216
Kelas : HKI-5F
Matkul : Hukum Peradilan Agama di Indonesia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun