Mohon tunggu...
Wiji Wicak
Wiji Wicak Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melaporkan Kekerasan dalam Rumah Tangga

15 Maret 2024   09:39 Diperbarui: 15 Maret 2024   09:52 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kekerasan dalam rumah tangga ini seringkali berulang dikalangan masyarakat dengan banyak faktor faktor penyebabnya seperti kesalah pahaman, seringnya berbeda pendapat, cemburu, tidak mengerti hak dan kewajiban suami istri, gangguan mental dan banyak lagi yang lainnya sehingga terjadilah kekerasan tersebut.

apa yang harus kita lakukan apabila itu terjadi kepada kita?

1. jangan diamkan hal tersebut berulang;

2. jangan langsung melaporkan hal tersebut kepada kepolisian namun diselesaikan secara kekeluargaan dahulu (internal keluarga);

3. melaporkan kejadian tersebut kepada mertua / wali (wali secara nasab adalah laki laki beragama islam yang balig berakal dan adil dalam hal ini adalah ayah, adik dan kakak laki laki, kakek dan paman);

4. terakhir adalah melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

berikut cara melaporkan kekerasan kepada pihak berwajib

1. datang ke polsek  / polres terdekat (dengan membawa identitas)

2. cari sentral pelayanan kepolisian terpadu (diarahkan terlebih dahulu untuk meminta rekomendasi dari reskrim terkait dengan kekerasan tersebut apakah sudah memenuhi unsur unsur yang terdapat pada pasal sehingga laporan tersebut dapat ditindak lanjuti)

3. memberikan keterangan dan bukti bukti

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun