Mohon tunggu...
Wiji Wicak
Wiji Wicak Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Bagi Pelaku Dengan Modus Charity

7 November 2023   10:17 Diperbarui: 15 Maret 2024   09:06 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Charity adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Inggris yang artinya adalah kebaikan hati atau amal kebajikan

Namun dengan berkembangnya modus penipuan berkedok charity tengah marak dan bermunculan, berikut ancaman bagi pelaku

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan

Penipuan adalah tindakan tidak jujur yang menggunakan informasi palsu untuk merampas uang, properti, atau hak hukum orang atau entitas lain.
Isi Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan Tindak pidana penipuan tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda.

Tindak pidana tersebut diatur dalam KUHP masuk Buku 2-Kejahatan Bab XXV Pasal 378. Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog).

Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan.

unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun