Mohon tunggu...
Wiji Pasiani
Wiji Pasiani Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang Belajar Menulis

Alhamdulillah atas segala nikmat yang Allah berikan, i'm alive.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Program Jaminan Persalinan (Jampersal) Menciptakan Masyarakat yang Sehat Nan Sejahtera

29 Juli 2022   22:08 Diperbarui: 29 Juli 2022   22:15 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 JAMPERSAL (Jaminan Persalinan)

 

Seperti yang telah diberitakan, bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres tentang jaminan persalinan (jampersal) yang berlaku dari tanggal 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

*Instruksi Presiden No. 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui program jaminan persalinan* 

Apakah jaminan persalinan (jampersal) itu?

Mengutip dari https://pusdatin.kemkes.go.id, jampersal merupakan salah satu layanan pemerintah secara gratis di bidang kesehatan mengenai pemeriksaan kehamilan, pelayanan persalinan, nifas dan KB pasca melahirkan serta pelayanan untuk bayi yang baru lahir.

Tujuan diterbitkannya jampersal adalah untuk mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) dan juga untuk mengurangi Angka Kematian Bayi (AKB). Sebagai harapan, dengan diterbitkannya program jampersal akan mendapat dukungan dari masyarakat guna mewujudkan masyarakat sehat secara merata dan menyeluruh.

Tidak sulit bagi ibu-ibu hamil maupun yang hendak bersalin dalam mengakses layanan jampersal. Cukup datang ke puskesmas setempat dengan membawa surat  perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengelola jamkesmas dan BOK di dinas kesehatan kabupaten/kota. Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497, melaksanakan program jampersal secara serentak.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan akses layanan jampersal?

1. Warga Negara yang berdomisili di Indonesia

2. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun