Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Meningkatkan Kualitas Guru di Zaman Edan

30 September 2014   13:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:58 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Peranan guru sangat menentukan dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat di zaman edan ini.

Agar guru bermartabat, maka lahirlah Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila guru memiliki kompetensi yang berujung kepada adanya sertifikat. Hal itu diperoleh bila guru telah mengikuti sertifikasi guru. Lalu bagaimana bila guru yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat tetapi dia telah memiliki kemampuan mengelola kegiatan belajar dan pembelajaran? Apakah dia telah dikatakan memiliki kompetensi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2005?

Karena itu, dalam tulisan ini penulis hanya menyoroti standar proses dalam standar nasional pendidikan (PP. No. 19 tahun 2005) dari delapan standar minimal, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, sandar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, strandar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan dapat dipenuhi. Tulisan ini hanya membahas tentang standar proses dalam meningkatkan mutu pendidikan dari pandangan seorang guru.

Peningkatan mutu pendidikan dalam era pembangunan yang bersifat global, mau tidak mau harus mempertimbangkan hasil kajian empirik di negara maju sebagai masukan dalam menentukan mutu pendidikan. Sebab kalau tidak, maka masyarakat dan bangsa Indonesia akan terpuruk dalam percaturan global. Keberhasilan pembangunan suatu masyarakat, dilihat dari indikator ekonomi, ditentukan oleh mutu sumber daya manusianya, bukan pula ditentukan oleh kekayaan sumber alam.

Sumber daya manusia yang bermutu tidak ada begitu saja, tetapi harus melalui suatu proses pendidikan yang bermutu tinggi. Sayangnya para pemimpin bangsa seringkali tidak menyadari bahwa pendidikan yang bermutu menjadi fundamen dari pembangunan ekonomi. Sumber daya manusia yang terdidik akan mampu berkarya yang dapat menghasilkan produk yang dapat dijual. Sehingga menghasilkan penghasilan yang layak. Penghasilan dapat dibelanjakan untuk membeli produk, dengan meningkatnya produk yang dapat dibeli oleh masyarakat, maka ekonomi akan berkembang.

B. Meningkatkan Mutu Pendidikan

Secara konseptual mutu pendidikan diartikan sangat beragam. Secara umum mutu pendidikan dapat dikatakan gambaran mengenai baik-buruknya hasil yang dicapai oleh siswa dalam proses pendidikan yang dilaksanakan. Lembaga pendidikan dianggap bermutu bila berhasil mengubah tingkah laku anak didik dikaitkan dengan tujuan pendidikannya. Mutu pendidikan sebagai sistem selanjutnya tergantung pada mutu komponen yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil. Bila hasilnya bagus, maka mutu pendidikan di lembaga pendidikan itu pasti bagus. Salah satu komponen di dalam sistem pendidikan yang membuat bagus mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang menjadi garda terdepan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Seorang guru harus memiliki kompetensi yang utuh. Dimana dia harus dapat memadukan antara kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Kompetensi adalah satu kesatuan yang utuh yang menggambar potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktulisasikan dan diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu (Prof. Dr. Yusufhadimiarso, M.Sc.) kalau kita lihat UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, setiap guru harus mempunyai serangkaian kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah komptensi pedagogik dan kompetensi profesional, baru kemudian kompetensi yang lainnya.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanan pembelajaran, evalusi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktulisasikan potensi yang dimilikinya yang terinci dalam rumusan sebagai berikut:



  1. memahami karakteristik siswa

  2. memahami karakteristik siswa dengan kelainan fisik

  3. memahami latar belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar siswa dalam konteks kebhinekaan budaya

  4. memahami cara dan kesulitan belajar siswa

  5. mampu mengembangkan potensi siswa

  6. menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik

  7. mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran

  8. merancang pembelajaran yang mendidik

  9. melaksanakan pembelajaran yang mendidik

  10. menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun