Tidak Ada Sengketa! Kongres PGRI Sah dan Sudah Disahkan oleh Negara
Oleh: Wijaya Kusumah
Seiring dengan munculnya isu-isu liar yang menyebutkan bahwa kepengurusan hasil Kongres XXIII PGRI sedang dalam sengketa hukum, maka perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kongres PGRI yang berlangsung pada 1 sampai 3 Maret 2024 di Jakarta, telah berjalan sesuai konstitusi organisasi (AD/ART) dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta sejumlah menteri. Saat itu presiden masih dijabat oleh bapak Joko Widodo atau Jokowi.
Kongres ini adalah forum tertinggi organisasi, dan hasilnya telah disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan AHU tertanggal 8 Maret 2024.
Tidak ada gugatan terhadap keputusan ini. Yang digugat melalui jalur hukum adalah keputusan sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini ditegaskan oleh Pak Siswaji, anggota LKBH PGRI Pusat, saat menjelaskan di forum resmi di Situbondo:
"Tidak ada sengketa apapun yang sedang berlangsung terhadap kepengurusan hasil Kongres XXIII. Keputusan AHU tertanggal 8 Maret 2024 adalah sah dan final. Yang sedang dipersoalkan di pengadilan adalah keputusan terdahulu, bukan hasil Kongres saat ini."
Ketua Umum PB PGRI: Hormati Konstitusi Organisasi
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, dengan tegas menyampaikan bahwa organisasi profesi seperti PGRI harus dijalankan secara tertib dan bermartabat, serta tunduk pada mekanisme konstitusional.