Jujur saja bos. Kalau kepala sekolah dan guru dibebaskan dalam urusan pengelolaan bos, lantas siapa yang harus mengelola dana bos?
Tulisan kisah omjay kali ini adalah tambahan penjelasan dari tulisan omjay sebelumnya di kompasiana. Alhamdulillah sudah dibaca lebih dari 173.000 pembaca.
Jika kepala sekolah dan guru dibebaskan dalam urusan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka pengelolaan dana BOS sebaiknya dilakukan oleh tim atau komite yang terdiri dari berbagai pihak yang terkait, seperti:
1. Komite Sekolah:Â
Komite sekolah dapat berperan sebagai pengelola dana BOS. Mereka dapat bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru untuk menentukan prioritas penggunaan dana BOS. Oleh karena itu diperlukan komite sekolah yang berpihak kepada pengelolaan sekokah yang baik dan benar.
2. Tim Pengelola BOS:Â
Tim pengelola BOS dapat dibentuk oleh sekolah untuk mengelola dana BOS. Tim ini dapat terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan. Tim ini bisa saja dibentuk oleh sekolah dan bukan guru yang melaksanakannya. Perlu ditugaskan tenaga kependidikan atau tendik.
3. Pihak Ketiga:Â
Jika sekolah tidak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk mengelola dana BOS, maka dapat mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti lembaga keuangan atau konsultan keuangan. Namun hal ini juga sering disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah yang cuma pakai nama perusahaan atau label nama saja.
Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Oleh karena itu, penting untuk menentukan prosedur dan mekanisme yang jelas untuk pengelolaan dana BOS.
Berikut adalah beberapa prinsip yang harus diikuti dalam pengelolaan dana BOS:
1. Transparansi:Â
Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, sehingga semua pihak dapat mengetahui bagaimana dana BOS digunakan.
2. Akuntabilitas:Â
Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.
3. Efektifitas: Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara efektif, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
4. Efisiensi:Â
Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara efisien, sehingga dapat menghemat biaya dan sumber daya. Juga tepat sasaran untuk mereka yang membutuhkan.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip di atas, pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Mengapa kepala sekolah dan guru sebaiknya terbebas dari urusan bos dan fokus mengajar?
Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa kepala sekolah dan guru sebaiknya terbebas dari urusan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan fokus mengajar:
A. Alasan Utama
1. Fokus pada Pengajaran:Â
Kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab utama untuk mengajar dan mendidik siswa. Mereka harus fokus pada pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian.
2. Mengurangi Beban Kerja:Â
Mengelola BOS dapat menambah beban kerja kepala sekolah dan guru, sehingga mengganggu fokus mereka pada pengajaran. Berikan beban kerja yang sifatnya administrasi dan keuangan kepada petugas tata usaha atau tenaga kependidikan.
3. Meningkatkan Efisiensi:Â
Dengan memisahkan tanggung jawab pengelolaan BOS dari kepala sekolah dan guru, dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana dan mengurangi risiko kesalahan.
B. Alasan Tambahan
1. Menghindari Konflik Kepentingan:Â
Kepala sekolah dan guru harus menjaga objektivitas dan impartialitas dalam pengambilan keputusan. Mengelola BOS dapat menciptakan konflik kepentingan.
2. Meningkatkan Transparansi:Â
Dengan memisahkan tanggung jawab pengelolaan BOS, dapat meningkatkan transparansi pengelolaan dana dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
3. Mengembangkan Kapasitas:Â
Dengan membebaskan kepala sekolah dan guru dari urusan BOS, dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan dalam pengajaran dan pendidikan.
Dengan demikian, kepala sekolah dan guru dapat fokus pada pengajaran dan pendidikan, sementara pengelolaan BOS dapat dilakukan oleh tim atau komite yang terpisah.
Bagaimana bila belum ada tenaga tata usaha tenaga kependidikan di sekolah? Kepala sekolah harus melaporkan itu kepada kepala daerah atau kepala dinas pendidikan setempat. Mari kita berdiskusi dalam kisah omjay kali ini.
Alhamdulillah viral di media sosial dan banyak dibaca orang. Sudah lebih dari 173.000 pembaca.
Salam blogger persahabatan
Omjay/Kakek Jay
Guru blogger Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI