2. Meningkatkan Transparansi:Â
Dengan memisahkan tanggung jawab pengelolaan BOS, dapat meningkatkan transparansi pengelolaan dana dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
3. Mengembangkan Kapasitas:Â
Dengan membebaskan kepala sekolah dan guru dari urusan BOS, dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan dalam pengajaran dan pendidikan.
Dengan demikian, kepala sekolah dan guru dapat fokus pada pengajaran dan pendidikan, sementara pengelolaan BOS dapat dilakukan oleh tim atau komite yang terpisah.
Bagaimana bila belum ada tenaga tata usaha tenaga kependidikan di sekolah? Kepala sekolah harus melaporkan itu kepada kepala daerah atau kepala dinas pendidikan setempat. Mari kita berdiskusi dalam kisah omjay kali ini.
Alhamdulillah viral di media sosial dan banyak dibaca orang. Sudah lebih dari 173.000 pembaca.
Salam blogger persahabatan
Omjay/Kakek Jay
Guru blogger Indonesia