Mohon tunggu...
Wihdatul Warda
Wihdatul Warda Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Mahasiswa wisatawan

Sabar berusaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pembentukan UU Perkawinan dengan Prospektif Hukum Islam

23 Oktober 2022   22:14 Diperbarui: 23 Oktober 2022   22:19 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat dilihat pada masa ahirnya undang-undang Pernikahan no. 1 tahun 1974 yang mana suatu usaha yang mana dapat dimengerti agar dapat hak mendasar dalam manusia untuk tercapainya suatu kesenangan di dalam sebuah lingkungan kerabat. Hal tersebut dapat di sebutkan dalam beberapa hal diantanya yaitu , historisitas, pro- kontra, dan, tingkat tercapainya implementasi di dalam undang-undang. Metode dalam penelitian ini yang digunakan adalah sebuah studi kepustakaan. 

Berikut penjelasan dari historisitas (latar belakang dan tujuan) dimana lahirnya suatu UU Pernikahan pada No. 1 Tahun 1974 dapat terlihat dari empat hal diantaranya yaitu: (1) membatasi dan bahkan menghapus pernikahan atas anak, (2) membatasi adanya poligami, (3) membatasi hak sepihak yang mana dapat disebukan seperti halnya talaq (talaq atau semena-mena), yang ke yaitu; (4) mengembangkan suatu hal yang sama didalam kedudukan laki-laki dan juga perempuan. 

Adapun pro-kontra juga hadir di dalam sebuah proses lahirnya suatu UU Pernikhan pada No. 1 Tahun 1974 yang mana memerlukan masa waktu yang panjang. Dalam Pro-kontra juga muncul dari dua hal diantaranya, yaitu yang pertama, mengenai suatu pengetahuan dan pemahaman secara normatif terhadap Al-Qur`an. Yang Kedua, pemahaman tersebut dapat beberapa fakta fenomena sangat berhubungan dan dapat terjadi dalam warganya. selanjutnya yang ke tiga yaitu tingkat capaiannya suatu UU pada No. 1 Tahun 1974 yang mana dapat memberikan nilai positif terhadap tujuan kelahirannya. 

Akan tetapi dalam, perkembangan masa dahulu dan persamaan dalam warga dapat menimbulkan sebuah perkembangan implementasi yang mana belum dapat berjalan secara baik. Namun kekurangan dalam hal tersebut dapat membutuhkan sebuah pemahaman sendiri dalam sebuah penelitian. Dengan demikian, pada saat ini pemahaman orang terhadap undang-undang tersebut dalam hubungan dengan hukum perkawinan Islam masih seringkali belum melihatkan suatu ketetapan atau kebenaran karya ilmiah. Dan akibatnya terjadi pemahaman yang kurang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. 

Paranya juga, akibat pemahaman yang salah ini, ada kesan seolah-olah terdapat sebuah perbedaan dan pertentangan antara hukum pernikahan Islam dengan undang-undang no.1 tahun 1974 tersebut. Dalam di bidang pertama yaitu tentang pengaturan mengenai hubungan antara manusia dengan Allah SWT. 

Untuk itu mengenai berlakunya hukum islam di indonesia yaitu dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 1975 sebagaimana tentang pelaksanaan undang-undang yang apabila ditinjau secara sepintas dapat dianggap berlaku lagi, karena dengan berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka sejak tanggal 1 oktober tahun 1975 hanya ada satu peraturan perkawinan yang mana berlaku untuk seluruh warga negara indonesia yang mana tanpa melihat golongan natar masing-masing. Hukum perkawinan juga merupakan sebuah bagian dari hukum islam yang juga dapat memuat suatu ketentuan-ketentuan yaitu seperti halnya ihwal perkawinan. 

Adapun juga didalam hukum islam yang dapat mengenai perkawinan yang mana dapat dilihat di dalam Al-qur`an dan hadist yaitu terdapat pada surat Ar-Rum ayat 21 dan surat An-nur ayat 32. dari ayat tersebut dapat kita ambil pemahaman bahwasannya pernikahan merupakan perintah Allah dan juga Rasulnya karena merupakan sebuah hal mana dasarnya suci dan mulia pada sisi Allah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun