Mohon tunggu...
Widya Aulia Kartika
Widya Aulia Kartika Mohon Tunggu... Mahasiwa PKN STAN

Saya adalah mahasiswa tingkat akhir di PKN STAN, sebuah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan. Di sini, saya mempelajari berbagai hal tentang keuangan negara, perpajakan, dan administrasi publik. Sebagai seseorang yang antusias, saya selalu merasa tertarik untuk menggali pengetahuan baru, terutama dalam bidang yang saya pelajari. Setiap kesempatan untuk memperdalam wawasan atau mempelajari topik baru selalu saya manfaatkan dengan semangat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revolusi Pajak di Era Digital Menuju Tax Administration 3.0 di Indonesia

26 Juni 2025   13:02 Diperbarui: 26 Juni 2025   12:48 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : diedit oleh penulis

Bayangkan saja andaikan membayar belanja online semudah urusan mengenai pajak tersebut dapat dilakukan. Segala hal dapat dikerjakan dari ponsel pada kapan pun serta di mana pun, tanpa perlu lagi mengantre pada kantor pajak. Tax Administration 3.0 hadir sebagai  representasi bagi sistem perpajakan di masa depan.

Apa Itu Tax Administration 3.0?

Tax Administration 3.0 adalah konsep administrasi pajak modern yang dikembangkan oleh OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi). Tujuannya adalah menjadikan proses perpajakan lebih mudah, otomatis, dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Bukan lagi soal mengisi formulir yang rumit, tapi sistem pajak yang 'menyatu' dengan sistem lain yang sudah digunakan masyarakat.

Misalnya, Saat kita belanja pada e-commerce atau melakukan transaksi secara digital, data tersebut secara otomatis bisa terhubung dengan sistem pada pajak. Dengan begitu, perhitungan serta penyetoran pada kewajiban pajak dapat dilakukan tanpa perlu merasa repot.

Evolusi Sistem Pajak

Sebelum era 3.0, sistem pajak kita melalui tahapan panjang:

  • Era 1.0: Serba manual dan berbasis kertas.

  • Era 2.0: Mulai digital, tetapi masih terbatas. Misalnya, e-filing dan e-bupot.

  • Era 3.0: Semuanya otomatis dan real-time. Wajib pajak bisa terhubung langsung dengan sistem pajak melalui berbagai platform digital.

Kenapa Harus Berubah?

Perubahan ini membuat proses perpajakan lebih cepat, efisien, dan transparan. Alasan utamanya adalah karena dunia sudah berubah. Masyarakat sekarang ingin semuanya serba cepat, mudah, dan praktis. Kalau sistem pajak tidak mengikuti perkembangan zaman, risikonya adalah turunnya kepatuhan dan penerimaan negara.

Selain itu, era digital menuntut negara untuk saling terkoneksi, terutama dalam pertukaran data pajak lintas negara.

Langkah Indonesia Menuju Era 3.0

Indonesia tidak ketinggalan. Melalui proyek besar bernama PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau CoreTax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membangun sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi.

Beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain:

  • Menggunakan NIK sebagai NPWP, yang mulai berlaku Januari 2024.

  • Menyediakan layanan e-filing, e-objection, e-form, dan lainnya.

  • Menerapkan profil risiko wajib pajak untuk mempercepat layanan seperti restitusi.

Namun, beberapa tantangan masih harus dihadapi, seperti:

  • Integrasi data antar instansi pemerintah dan swasta.

  • Perlunya sistem keamanan digital yang kuat.

  • Peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur TI.

Lalu, Apa Manfaatnya bagi wajib pajak dan institusi perpajakan?

Bagi masyarakat, sistem baru ini memberikan banyak keuntungan diantaranya WP Tidak perlu datang ke kantor pajak, Proses menjadi lebih cepat dan transparan, Wajib Pajak dapat memantau kewajiban pajak secara real-time serta biaya kepatuhan lebih rendah.

sistem ini meningkatkan efisiensi, transparansi, dan tentu saja, penerimaan pajak yang lebih optimal.

Menuju Masa Depan Pajak yang Praktis

Tax Administration 3.0 bukan sekadar pembaruan teknologi, tetapi lompatan besar menuju sistem perpajakan yang ramah pengguna, efisien, dan terpercaya. Jika semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, siap beradaptasi, maka visi sistem pajak yang modern dan tangguh bukan lagi sekadar impian, tapi kenyataan.

REFERENSI :

OECD (2020), Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/ca274cc5-en.

PSIAP untuk Layanan Pajak Lebih Mantap - Media Keuangan. (n.d.). Retrieved December 12, 2024, from https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/psiap-untuk-layanan pajak-lebih-mantap Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Pemerintah Siapkan Core Tax System Guna Modernisasi Layanan Pajak Pemerintah Siapkan Core Tax System Guna Modernisasi Layanan Pajak. (n.d.). Retrieved December 12, 2024, from https://setkab.go.id/pemerintah-siapkan-core-tax-system-guna-modernisasi layanan-pajak/ Administrasi Perpajakan 3.0 dan Keterlibatan Pihak Ketiga

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun