Mohon tunggu...
WIDYA NUR
WIDYA NUR Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember Nim: 181910501011

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsolidasi Lahan: Jalan Tengah Penyelesaian Kampung Akuarium?

6 Mei 2021   21:14 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:24 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu wilayah memiliki luas yang relatif tetap, dimana kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan lahan/tanah yang terus meningkat tiap tahunnya, seperti yang kita ketahui hal ini dipicu oleh desakan pembangunan guna memenuhi kebutuhan akan suatu hunian. Sebagai contoh terbangunnya kawasan kumuh perkotaan yang disebabkan oleh lemahnya manajemen lahan karena ketidak mampuan untuk memenuhi atau menyediakan fasilitas umum, sarana dan prasarana serta lingkungan permukiman layak yang berbenturan dengan luasan lahan yang tersedia

Mengingat hal tersebut, dalam menghadapi permasalahan yang tak kunjung usai terutama pada wilayah perkotaan, Bapak Didiet Arief Akhdiat selaku Direktur PKP (Perumahan dinas dan permukiman) mengatakan "pendekatan penanganan permukiman kumuh sebaiknya menghindari terjadinya penggusuran paksa dan lebih mendorong kepada penataan setempat" selain itu, terdapat beberapa jenis pemecah masalah melalui peremajaan lingkungan permukiman kumuh salah satunya dengan upaya konsolidasi lahan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan melakukan pembangunan kembali Kampung Akuarium Jakarta.

Pada tahun 2016 silam penggusuran paksa terjadi disebabkan bukan hanya kampung akuarium termasuk kedalam kategori kampung kumuh, namun juga banyak warganya yang membangun tempat tinggal secara ilegal juga tidak memiliki status kedudukan yang jelas. Setelah dilakukan penggusuran akan tetapi masih banyak warga yang akhirnya tetap tinggal dengan menggunakan tenda-tenda kecil diatas puing sisa penggusuran. Tidak berhenti disana, warga tetap melayangkan gugatan yang menuntut hak atas keadilan, yang akhirnya baru terjawab pada tahun 2018 dengan adanya Keputusan Gubernur yang berisikan pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat dengan salah satu penataan yang dilakukan di Kampung Akuarium.

Saat ini tahapan pelaksanaan penataan kampung akuarium sudah berjalan sekitar 35 persen dan diperkirakan rampung pada bulan Agustus tahun 2021. Selama penataan dilakukan, warga tinggal di shelter yang disediakan oleh pemerintah sembari menunggu penataan kampung yang selesai dilakukan. Konsepan penataan ini menggunakan konsep kampung susun dengan program rumah berlapis 4 lantai, serta pada lantai 1 yang rencananya digunakan untuk parkir kendaraan serta pemanfaatan lain yang akan dilakukan warga seperti berjualan dll.

Berbicara mengenai Kampung Akuarium, ternyata Kampung tersebut memiliki beberapa potensi yang nantinya dapat menguntungkan juga menaikkan nilai ekonomi warganya. Salah satu potensi yang dimiliki yaitu potensi wisata, hal tersebut dikarenakan kampung akuarium letaknya berada diantara cagar budaya yang bisa saja menarik para turis untuk datang, bahkan jika dilihat dari sejarahnya dahulu kampung akuarium merupakan Laboratorium Laut yang dikelola oleh LIPI. Dengan melihat potensi tersebut dapat dimanfaatkan menjadi wisata warisan budaya, tidak hanya melihat kondisi lapangan, tetapi juga menawarkan budaya kehidupan nelayan yang hidup di Kampung Akuarium.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun