Mohon tunggu...
widyahapsari
widyahapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

hanya penikmat karya tulis yang dibuat dengan menarik dan tidak bertele-tele

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pembuktian di Peradilan Agama

29 September 2025   07:31 Diperbarui: 29 September 2025   07:31 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Widya Hapsari

NIM : 232121020

Kelas : HKI 5AT

TUGAS : REVIEW BOOK

Buku "Hukum Pembuktian di Peradilan Agama" oleh Dr. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., merupakan karya penting yang membahas secara mendalam aspek pembuktian dalam proses hukum di lingkungan Peradilan Agama Indonesia.
Bab 1: Dasar-Dasar Hukum Pembuktian di Peradilan Agama
Bab ini membahas landasan hukum pembuktian dalam ranah peradilan agama. Dijelaskan perbedaan antara hukum perdata materiil (isi hukum) dan hukum perdata formal (hukum acara), dengan fokus pada hukum acara yang berlaku di peradilan agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 dan perubahan UU No. 3 Tahun 2006 serta UU No. 50 Tahun 2009. Bab ini menjelaskan dualisme sistem hukum acara yang berlaku, yaitu penggunaan hukum acara perdata peninggalan kolonial Belanda (HIR dan RBg) dan hukum acara peradilan agama yang seharusnya berlandaskan prinsip hukum Islam. Terdapat pembahasan mendalam tentang karakteristik hukum acara peradilan agama serta posisi hukum acara sebagai sarana penegakan hukum materiil Islam yang menjadi dasar peradilan agama.
Bab 2: Makna, Dasar Hukum Pembuktian dan Beban Pembuktian
Bab ini menguraikan pengertian pembuktian dalam ilmu hukum dan hukum acara dari berbagai perspektif, termasuk pembuktian secara logis, konvensional, dan yuridis. Ditekankan pentingnya pembuktian sebagai proses untuk mencari kebenaran hukum dalam persidangan, dengan penjelasan beban pembuktian dan pihak mana yang bertanggung jawab membuktikan dalilnya. Dalam bab ini juga dijelaskan hal-hal yang tidak perlu dibuktikan, seperti fakta notoire dan pengakuan pihak lawan.
Bab 3: Hukum Pembuktian Menurut HIR/RBg
Bab ini mengkaji aturan pembuktian yang berkembang dalam sistem hukum perdata Indonesia berbasis pada HIR dan RBg, dua peraturan hukum acara perdata warisan kolonial Belanda yang masih berlaku. Dijelaskan mengenai format dan tujuan pembuktian menurut HIR/RBg, jenis-jenis alat bukti yang diterima pengadilan, prosedur pelaksanaan pembuktian, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pembuktian atas perkara perdata.
Bab 4: Hukum Pembuktian pada Hukum Acara Peradilan Agama
Bab ini menyatukan konsep hukum pembuktian formal dan materiil dalam konteks peradilan agama, di mana hukum materiilnya adalah hukum Islam tetapi hukum formalnya masih bersandar pada sistem hukum acara perdata yang bersumber dari warisan kolonial. Dibahas pula aturan pembuktian dalam UU No. 7 Tahun 1989 dan amandemennya, serta implikasi perbedaan konsep pembuktian antara hukum acara perdata dan hukum Islam, misalnya terkait status dan kekuatan alat bukti saksi perempuan dalam persidangan agama.
Bab 5: Prospek Hukum Acara Peradilan Agama
Bab penutup membahas tantangan dan solusi terkait dualisme hukum acara yang masih membelenggu peradilan agama. Disoroti urgensi pembentukan hukum acara peradilan agama yang terpadu, harmonis, dan sesuai prinsip hukum Islam untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, mendukung efektivitas penegakan hukum di lingkungan peradilan agama.

Setelah membaca buku ini saya menjadi tahu tentang kelebihan dan kekurangan buku Hukum Pembuktian di Peradilan Agama ini berikut kelebihan dan kekurangan buku tersebut:

Kelebihan:
1. Pembahasan mendalam dan rinci tentang hukum pembuktian dalam konteks peradilan agama.
2. Menjabarkan dualisme hukum acara dengan analisis kritis dan saran reformasi hukum.
3. Cocok sebagai sumber rujukan bagi mahasiswa, akademisi, hakim, dan praktisi hukum agama.
4. Menggunakan bahasa yang sistematis, mudah dipahami, dan dilengkapi dengan contoh hukum dan referensi.

Kekurangan:
1. Materi cukup berat dan detail sehingga mungkin kurang pas untuk pembaca awam atau yang mencari pengantar singkat.
2. Fokus cukup teknis dan akademis, kurang menampilkan studi kasus praktis yang lebih aplikatif di lapangan.
3. Diskusi hukum pembuktian dalam hukum Islam masih bisa diperdalam dengan pembahasan fiqh kontemporer lebih luas.

Namun secara keseluruhan buku ini menjadi salah satu kontribusi akademis berharga yang mengisi kekosongan literatur mengenai hukum pembuktian di peradilan agama dengan pendekatan yang sistematis dan komprehensif. Penulis mampu menggabungkan aspek hukum formal nasional dan nilai-nilai hukum Islam secara detil, memberikan kerangka konseptual yang jelas bagi pembaca yang ingin memahami dinamika sistem peradilan agama di Indonesia. Buku ini juga menyajikan kritik konstruktif terhadap ketidaksesuaian hukum acara perdata warisan kolonial dengan prinsip-prinsip syariah Islam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun