Mohon tunggu...
Widoko
Widoko Mohon Tunggu... Guru - Menyukai semua hal yang inspiratif

Pernah menimba ilmu di Yangzhou University, China

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lucunya Deklarasi Papua Merdeka, Baru Satu Hari Sudah Di-KO Teman Sendiri

4 Desember 2020   22:02 Diperbarui: 4 Desember 2020   22:15 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benny Wenda (Sumber: tempo.co)

Setiap bulan Desember ada momen penting yang tidak boleh luput dari perhatian dan antisipasi pemerintah, yakni aksi seputar 1 Desember di Papua. Tanggal 1 Desember tersebut oleh pihak keamanan dan pemerintah Indonesia sering disebut sebagai Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sedang oleh pihak-pihak yang pro kemerdekaan Papua atau gerakan-gerakan yang menginginkan Papua Merdeka disebut sebagai hari kemerdekaan Papua atau embrio bangsa dan negara Papua Barat atau West Papua.

Pada tanggal 1 Desember ini sering ada aksi-aksi menyuarakan Kemerdekaan Papua atau penentuan nasib sendiri, baik di Papua ataupun di luar Papua. Dan untuk tahun ini ada organisasi yang lebih berani lagi, yaitu mengumumkan adanya pemerintahan sementara di Papua.

Pemerintah sementara di Papua diumumkan oleh Benny Wenda. Benny Wenda adalah Ketua United Liberation Movement for West Papua atau biasa disingkat ULMWP. ULMWP adalah sebuah organisasi yang mengupayakan kemerdekaan Papua yang berbasis di luar negeri.

"Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menetapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," begitu bunyi keterangan tertulis Beny Wenda dalam laman resmi ULMWP.

Lucunya deklarasi pemerintahan sementara Papua oleh ULMWP dan Benny Wenda sebagai Presiden Sementara tersebut langsung ditolak oleh sesama organisasi Papua Merdeka sendiri. Adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) yang langsung menolak deklarasi ULMWP dan Benny Wenda. 

Alasannya menurut Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, deklarasi tersebut dilakukan di negera asing, dan di luar hukum revolusi. Benny Wenda juga tidak bisa menjadi Presiden Sementara Papua menurut Sebby Sambom karena ia saat ini adalah Warga Negara Asing, yaitu Inggris.

"Menurut Hukum Internasional Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing, yaitu di negara Kerajaan Inggris, itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima akal sehat manusia," demikian pernyataan Sebby Sambom dilansir Republika.co.id, 2 Desember 2020.

Benny Wenda adalah Ketua ULMWP yang lahir di Lembah Baliem, Irian Jaya tahun 1974. Ia kabur dari penjara Indonesia tahun 2002. Dibantu oleh aktifis gerakan Papua Merdeka ia diselundupkan melewati perbatasan Papua Nugini. Dengan bantuan sekelompok LSM Eropa ia kemudian pergi ke Inggris. Pada tahun 2003 ia mendapatkan suaka politik di Negeri Ratu Elizabeth dan menetap di sana bersama anak dan istrinya sampai sekarang.

Deklarasi yang diumumkan oleh ULMWP dan Benny Wenda agaknya adalah deklarasi sepihak, yang bahkan ditolak oleh sesama gerakan Papua Merdeka yang lain. Keberadaan Benny Wenda yang di luar negeri dan saat ini menjadi warga negara Inggris menjadi ganjalan besar di mata TPNPB.

Sementara itu dilihat secara keabsahan hukum, Pengumuman Beny Wenda yang juga mengklaim sebagai Presiden Sementara Papua ini tentu suatu tindakan yang tidak begitu saja bisa diterima secara internasional dan bisa dikatakan sebuah tindakan yang ilegal. Karena sebetulnya kedaulatan Republik Indonesia telah diselesaikan lewat Pepera 1969 dan diakui PBB dalam resolusi 2504.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun